oleh

Kurnia Zakaria : Kejagung Harus Segera Tetapkan Oknum BPK Tersangka Korupsi BTS 4G

Jakarta – Cakranusantara.net | Pakar Hukum Pidana Korupsi dari Universitas Bung Karno, Dr. Kurnia Zakaria menegaskan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu memeriksa oknum anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang turut disebut dalam kasus dugaan Tipikor BTS 4G, BTS Bakti Kominfo.

“Yang menyebut itu, sudah dinyatakan terdakwa. Merujuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  di Jakarta pada Senin 23 Oktober yang lalu, untuk Oknum BPK yang terlibat berinisial AQ,” tegas Dr. Kurnia, Sabtu (28/10/2023) malam.

Hal ini diperlukan, guna memastikan kasus BTS menjadi lebih terang benderang, siapa saja orang-orangnya yang terlibat dalam kasus BTS yang merugikan negara bekisar antara Rp 8,032 trilyun.

“Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka Kejagung juga tidak perlu ragu menetapkan Oknum anggota BPK yang terlibat kasus BTS tersebut, apabila mendapatkan alat bukti yang cukup sesuai prosedur yang berlaku. Bisa saja Kejagung langsung menaikkan statusnya menjadi tersangka,” sebutnya.

Masih lanjut Kurnia, hal ini juga bukan perkara sulit. Pasalnya, Sadikin Rusli, yang disebut-sebut sebagai perantara BPK sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Perlu kehatian-hatian, akan tetapi ia meyakini kalau Kejagung bisa menyeret siapa saja yang terlibat.

“Buktinya Kejagung bisa menetapkan dan menahan Sadikin Rusli yang sebelumnya disebut sebagai perwakilan BPK. Namun kemudian Kejagung menyatakan bahwa dia pekerja swasta dari Surabaya, Jawa Timur. Namun, ia mesti izin dulu kepada Presiden Jokowi untuk memeriksa anggota BPK sebagaimana dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” imbuh Kurnia.

Seperti diwartakan, bahwa JPU mendalami aliran dana dalam dugaan korupsi BTS 4G pada Bakti Kominfo ke BPK. Informasi itu diulik dengan memeriksa terdakwa Irwan Hermawan.

Jaksa meminta Irwan menjelaskan bukti percakapan dalam group WhatsApp. Dalam ruang bicara itu, mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif membahas keinginan bertemu salah satu oknum BPK, Achsanul Qosasi (AQ).

“Pada saat di grup itu saudara Anang mengatakan ‘Sepertinya perlu ngadep AQ sama saya’,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/10) lalu.

Jaksa tidak memerinci identitas pasti AQ. Anang disebut ingin bertemu dengannya karena adanya ancaman dari BPK karena adanya data terkait pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo yang tidak diberikan.

Namun, Irwan mengaku tidak pernah membahas AQ dalam group tersebut. “Saya tidak pernah bicara AQ. Itu mungkin dari Pak Anang ya. Bukan saya,” ucap Irwan.

Jaksa pun meyakini sosok AQ ini berkaitan dengan penyerahan uang Rp 40 miliar ke BPK melalui perantara bernama Sadikin. Windi Purnama menjadi pihak yang menyerahkan dana panas tersebut. “Pak Anang menyuruh ke Pak Windi,” ujar Irwan.

Sementara itu, Kejagung memastikan bakal AQ itu. Namun, untuk waktunya masih menunggu izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Izin Presiden dibutuhkan untuk memeriksa pejabat negara, termasuk anggota BPK. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Kita masih menunggu proses perijinannya dari Presiden,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jum’at (27/10) kemarin.

Bila nantinya waktu pemeriksaan sudah ditentukan, Achsanul akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi. Sebab, namanya sempat disebut dalam persidangan oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak pada 23 Oktober. “Akan kita jadwalkan, untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagaimana terungkap di persidangan,” tukas Ketut.

(MI/ Rmn UBK)

Komentar

Tinggalkan Balasan