oleh

Tinjau Ulang Rekrutmen Pejabat Publik dan APH, Dr Kurnia Zakaria : Publikasikan Rekam Jejaknya

Jakarta – Cakranusantara.net | Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No.Kep.518/A/JA/11/2001 tertanggal 1 November 2001, tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan kelaziman praktik Penanganannya. Dengan modus operandi, dapat karena inisiatif penyidik sendiri maupun laporan masyarakat akan adanya dugaan Tipikor yang bisa melalui proses penelitian atau investigasi sebelum ditingkatkan ke Penyelidikan yang kemudian di gelar perkara hingga tahapannya naik menjadi Penyidikan.

Semua data dan informasi dikelola hingga dapat ditingkatkan adanya dugaan Tipikor. Adanya Operasi OTT KPK di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur pada Rabu (15/11/2023) dimana diduga Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen dalam kasus Suap dan Gratifikasi saat proses Penyidikan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Bondowoso yang nilainya mencapai milyaran rupiah. Dengan menggunakan APBD Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran (TA) 2022-2023 yang ditujukan pada kalangan ASN sebagai pejabat pengguna anggaran (PPA), pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia tender hingga rekanan, dimana Pengawas Proyek sendiri adalah ASN Kejari Bondowoso.

Sebelumnya, KPK pada minggu (12/11/2023) juga melakukan OTT di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat dimana Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Efer Segidifat dan Staf BPKAD Maniel Syatfle yang menyuap Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan David Patasarung Ketua Tim Pemeriksa Auditor BPK Papua Barat. Dimana ada dugaan Anggota BPK Tahun 2019-2023, Pius Lustrilanang mantan aktivis korban Penculikan Tahun 1997/1998 dan Mantan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang pindah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selanjutnya bergabung ke Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Pius adalah mantan Anggota DPR RI dua periode tahun 2009-2014 dan 2014-2019, harapan masyarakat dan Dr. Kurnia Zakaria (Akademisi dan Praktisi Hukum) agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan pengawas keuangan mengutamakan keprofesionalan, Akuntabilitas serta Jujur. Namun hal itu sulit untuk diharapkan karena selalu ada dorongan untuk berbuat Justice Corruption atau Mafia Peradilan (mafia Hukum) yang bisa karena peran aktif dari para pihak seperti Suap-menyuap terhadap oknum APH maupun peran pasif oknum APH yang menerima Gratifikasi.

Berbagai Lembaga Pengawas pembangunan di Daerah melibatkan peran Kejaksaan dan kepolisian selain KPK, Kompolnas, Komisi Yudisial, Ombusman, LPSK, Inspektorat, Bawasda, maupun BPKP dan BPK sebagai Auditor pemerintah tetapi ulah Oknumlah sebagai perusak kepercayaan Masyarakat terhadap Proses Penegakan Hukum “Controllable Activities of Institution” dimana setiap institusi saling mengawasi dan pencegahan terhadap penyimpangan agar tercipta APH yang menganyomi, mumpuni, dan keadilan masyarakat tidak sulit tercapai.

Sistem Eletronik juga percuma kalau sistem Aplikasinya sudah disetting terlebih dahulu. Modal kampanye dan Pendekatan untuk menjadi pejabat lebih berpengaruh daripada skill dan kemampuan akademik.

Pengaruh pertama, sistem dan politik hukum dipengaruhi Subtansi Hukum (legal substance) dimana peraturan dibuat oleh institusi negara dengan tujuan dan alasan faktor kepentingan. Peraturan dibuat yang menguntungkan dan diterjemahkan demi keuntungan pribadi dan/ atau kelompok. Aturan dibuat agar bisa melalui proses peraturan perundang-undangan maupun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri maupun Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu).

Pengaruh kedua, melalui Struktur Hukum (legal structure) dimana perlu ada pembenahan moralitas dan etika APH dan Reformasi Hukum dalam hal Independensi, Akuntabilitas, dan Transparansi Kelembagaan Hukum.

Pengaruh ketiga, Budaya Hukum adalah perubahan perilaku APH dan Pejabat dimana bersifat Profesional, Jujur, Bertanggung jawab, Mandiri, Amanah, Inovasi dan Kreatif, serta mampu baik secara Skill, mau terus belajar memperbaiki diri dan berani menolak godaan untuk melakukan penyelewengan wewenang hingga penyalahgunaan jabatan.

Hidup sewajarnya, bersyukur serta ikhlas dalam menikmati fasilitas yang diberikan Negara. Lalu peran Media jangan dikebiri, namun dipakai sebagai wujud transparansi informasi publik. Jiwa Penganyom, Pengabdi Masyarakat bukan menjadi Petugas Partai, Penjilat, Pencitraan ataupun Pemuja Uang dan ingin hidup yang mewah.

Baca Juga : Bersihkan Tubuh KPK, Dr Kurnia Zakaria : Agar Lebih Banyak OTT Maling Uang Rakyat Bukan 86

Baca Juga : Otoritas Hukum Tipikor TNI Aktif, Dr Kurnia Zakaria : Terima Fee 10 Persen

Baca Juga : “Work At Home”, Kurnia Sistem Online Menguntungkan Vendor Dan Calo Untuk Mengeruk Duit

Baca Juga : SK Palsu, Kurnia Zakaria : Waspada Terhadap Penipuan Oknum Guru Agama Sebagai Calo CPNS di Mojokerto dan Gresik

Baca Juga : Pengoplosan BBM Bersubsidi dan Tambang BBM Liar di Jatim, Dr Kurnia Zakaria : Ini Ancamannya

Baca Juga : Tipikor, Dr Kurnia Zakaria : PT Timah Harus Diperiksa, Kasusnya Sama Dengan PT Waskita Karya Tbk Persero

Baca juga : Kurnia Zakaria : Kejagung Harus Segera Tetapkan Oknum BPK Tersangka Korupsi BTS 4G

Baca Juga : Uang Negara Digerogoti Tikus Berdasi, Kurnia Zakaria : Korupsi Bansos 3,65 Trilyun Jalan Ditempat

Baca Juga : Korupsi Baksos Covid-19 Belum Ada Kabar Dari KPK, Dr Kurnia Zakaria : Sempat Heboh di Twitter

Penguatan kelembagaan dan peningkatan Profesionalisme sebagai Faktor Reformasi Hukum dibutuhkan :
1. Pembaharuan Organisasi dan tata Kerja APH serta merubah Pola Rekruitment Sumber Daya Manusia,
2. Pembaharuan organisasi dan tata kerja seleksi dengan melihat rekam jejak digital dan pengetahuan hukum,
3. Pembaharuan Manajemen hukum,
4. Pembaharuan sistem pengawasan yang saling mengawasi,
5. Ciptakan kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemberdayaan kearifan lokal daerah,
6. Pendidikan dan pembinaan ulang peningkatan karir pejabat publik, dan
7. Konsistensi dan harmosisasi peraturan perundang-undangan.

Faktor penting perubahan hukum adalah proses pemidanaan dengan hukuman yang berat, serta pemiskinan. Dimana UU perampasan aset segera disahkan, dan jujur dalam membuat LHKPN secara rutin dan taat asas administrasi. Serta Hukuman tambahan, Pencabutan hak politik dan dan menduduki jabatan publik dalam waktu tertentu atau tak terbatas.

Penyusun : Dr. Kurnia Zakaria, S.H., M.H,

Editor : Rmn

Komentar

Tinggalkan Balasan