oleh

Pembangunan Hotel Sato Kudus Merugikan Sejumlah Pihak

Kudus – Cakra Nusantara.net | Bangunan Hotel Sato jalan Pemuda, Kudus, Jawa Tengah, merugikan sejumlah pihak. Pasalnya, disamping dan belakang hotel ada bangunan retak, Kamis (23/11/2023).

Ironisnya, bangunannya hampir runtuh kalau tidak di ganjal dengan kayu serta banyak dinding sudah retak. Bahkan ada pengunjung hotel buang sampah sembarangan, dilingkungan rumah warga.

Beny Gunawan, salah satu pemilik rumah menyampaikan, kalau kerusakan rumahnya ini, kira-kira sejak pembangunan Hotel kisaran tahun 2017 yang lalu.

“Akibat Pembangunan hotel Sato itu, menyebabkan kerusakan dinding rumahnya menjadi retak-retak, dikarenakan bangunan mepet dengan rumahnya. Bahkan dinding hotel numpang setengah bata dengan dindingnya, balkon juga nongol,” ungkapnya.

Ketika mulai naik tingkat 2, rumah saya mulai retak, ketika mulai naik lagi, keretakan rumah makin melebar, yang asalnya hanya dua jari sekarang jadi satu kepal tangan, selain itu juga anjlok.

Sebenarnya kita sudah baik-baik tapi cuma di bohongi, yang saya sesalkan ketika mediasi di pengadilan ada kata-kata kurang enak, saya malah mau di gulung.

“Bilangnya pihak Hotel sanggup memperbaiki, yang perlu di garis bawahi akan diperbaiki lebih bagus dari sebelumnya, akan tetapi kenyataannya cuma bohong,” kesalnya.

Kita tidak minta aneh-aneh, hanya keadilan dan tanggung jawab, yakni yang rusak harus diperbaiki, itupun sampai sekarang masih bertele-tele, tidak ada tanggung jawabnya.

“Waktu pembangunan sudah lapor ke Dinas terkait, tapi tidak ada respon, tidak pernah ke lokasi, dari awal pembangunan sampai selesai. Harusnya bagian perizinan berkunjung, untuk mengecek apakah bangunan hotel sudah bener atau belum,” kesalnya.

Pembangunan hotel itu IMB nya ada dua, upaya hukum juga sudah dilakukan, namun hasil dari gugatan ke Pengadilan negeri Kudus di tolak. Kemudian di PTUN Semarang dan Surabaya di tolak, alasannya tidak jelas.

“Gugatan kedua malah bikin bingung, bilangnya tidak legal, penggugat tidak punya IMB, itu maksudnya apa, kita ini korban kok malah di tanyain IMB, semestinya yang perlu ditanyain IMB itu tergugat, harus dilihat aturan bangunan, sesuai apa tidak,” tegasnya.

Dia juga menyesalkan kenapa bangunan sudah jadi kok muncul IMB kedua, yang pertama di cabut, dengan ukuran sama yakni sesuai dengan bangunan.

“Saya tanya Dinas perizinan, artinya IMB itu apa, kan ada aturannya, jangan membuat aturan sendiri, kalau dalam peraturan mepet saja tidak boleh, tapi ini malah numpang setengah bata,” tambahnya.

Saya berharap kepada Dinas terkait untuk berbuat adil seadil-adilnya. Sesuai sila kelima, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, serta jangan membeda-bedakan.

“Prosesnya sudah dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA), namun masih menunggu. Kita juga pengen tahu jawaban dari pihak terkait, seperti perizinan dan juga laporan Kepolisian, prosesnya sudah sampai dimana,” tutupnya.

(Ts)

Komentar

Tinggalkan Balasan