oleh

Direktur Eksekutif LSM Tipikor Kriminalitas : Kinerja BRI Unit Kabun Kurang Profesional Harus Dievaluasi

Rokan Hulu – Cakranusantara.net | Salah seorang warga berinisial KA (38 ) merasa sangat kecewa dengan pelayanan BRI Unit Kabun, Kabupaten Rokan Hulu yang diduga kurang profesional.

Hal itu terjadi saat dirinya akan mengajukan pinjaman di BRI Unit Kabun pada beberapa waktu lalu. Namun setelah dicek oleh pihak Bank, dirinya tidak bisa mengajukan pinjaman lantaran masih ada tunggakan.

Pihak BRI menyampaikan jika akan mengajukan pinjaman kembali dan namanya menjadi bersih, maka harus melunasi tunggakan tersebut.

Mendengar penjelasan pihak BRI, tentu sangat terkejut karena merasa sudah tidak memiliki hutang sama sekali di BRI Unit Kabun.

Berdasarkan keterangan KA, dirinya pernah pinjam di BRI Unit Kabun pada tahun 2017, namun tahun 2019 sudah lunas, dan agunan berupa sertifikat tanah sudah diambil atau sudah dikembalikan pihak BRI.

“Pinjaman itu sudah lunas 4 tahun yang lalu (2019- Red) dan agunan sudah diambil, tapi kenapa kok saya masih ada tunggakan,” ungkapnya kepada Awak Media, Kamis (23/11/2023).

Terkait ini, tentu sangat merugikannya. Selain dianggap memiliki tunggakan, juga berpengaruh dengan nama baiknya. Padahal hutang yang dimaksud sudah selesai atau lunas, bahkan agunan sudah diambil bertahun-tahun yang lalu.

“Saya berharap, pihak BRI Unit Kabun harus bertanggung jawab, dengan cara membersihkan nama baiknya serta menghapus tunggakan yang disebutkan tersebut,” harapnya.

Saat Awak Media konfirmasi langsung ke kantor BRI Unit Kabun, pada Jum’at (24/11) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, Alex selaku perwakilan pihak BRI hanya menyampaikan, bahwa sudah mencari berkas yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum ditemukan.

Saat disinggung terkait bagaimana bisa pinjaman yang sudah lunas bahkan agunan berupa sertifikat tanah sudah diambil, kok masih terdapat tunggakan yang harus dibayar, menjawab, kemungkinan ada kesalahan pegawai. Sedangkan karyawan saat ini sudah banyak yang diganti.

“Kemungkinan ada kelalaian pegawai Bank saat itu, berkasnya yang bersangkutan kami cari tidak ada,” jelasnya.

Sementara, Direktur Eksekutif LSM Tipikor Kriminalitas, Abdul Karim Chaniago angkat bicara terkait hal ini, menurutnya, kinerja BRI harus dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.

“Ketika kredit sudah lunas dan tidak ada permasalahan administrasi dari Debitur dan agunan pun sudah dikembalikan oleh pihak BRI, tentu secara otomatis permasalahan sudah selesai. Ini kok bisa ada tunggakan yang harus dibayar lagi, jadi SOP nya bagaimana?,” ungkapnya kepada Awak Media.

“Lalu atas dasar apa kok ada tunggakan lagi yang harus dibayar, padahal permasalahan sudah selesai bertahun tahun yang lalu (sekitar 4 tahun yang lalu). Kalaupun masih ada tunggakan atau permasalahan administrasi yang belum diselesaikan saat itu, kan tidak mungkin agunan bisa diambil?,” jelasnya.

Jika memang ini kesalahan ataupun kelalaian pihak BRI, masih lanjutnya, kenapa harus dibebankan ke Debitur, lalu dimana tanggungjawab mereka,” tutupnya.

(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan