Pati – Cakranusantara.net | Seorang Pria berinisial SW (36), warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diamankan Polisi Polresta Pati atas dugaan penggelapan uang milik PT Rara Dian Puspita yang bergerak dibidang jasa gas elpiji tempatnya bekerja.
Pihak pelapor PT Rara Dian Puspita yaitu Hartatik (56), melaporkan SW kepada pihak kepolisian. Lantaran, ia telah menggelapkan uang ratusan juta rupiah yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan.
“Awalnya, pada Kamis (09/11/2023) Pelaku datang ke rumah Pelapor turut Desa Raci, RT.04/RW.05, Batangan dan membuat surat pernyataan pengakuan bahwa telah melakukan penggelapan uang yang seharusnya di serahkan pada Pelapor setiap bulannya. Untuk bulan November dari ke lima SPBE dengan total keseluruhan yang diterima sebesar Rp. 1.105.219.166,” ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kamis (21/12/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima oleh pihaknya, total uang tersebut dikurangi biaya pengeluaran sebesar Rp. 586.000.000 untuk pembelian pompa dispenser peruntukan SPBU dan pembelian alat ATG (Automatic Tank Gauging) dan sisanya sebesar Rp. 519.219.166.
Uang sisa tersebut yang seharusnya diserahkan kepada Pelapor pada tanggal 5 sampai dengan 10 November ternyata tidak diserahkan kepada pihak perusahaan namun digelapkan.
“Semua yang mengambil atas uang Tagihan Filling Fee dari pertamina setiap bulannya di Bank sesuai Buku Rekening PT Rara Dian Puspita bidang jasa SPBE gas elpiji. Dikarenakan Pelapor sudah percayakan pada SW atas perintahnya, dan akibat dari tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 519.219.166”, ungkapnya.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti yang didapat pihak kepolisian di antaranya Buku Rekening Bank BRI An. PT Rara Dian Puspita, Dokumen Surat – Nomor Invoice 10 Pt.Rdp Ff 092023, tertanggal 11 Oktober 2023, dan tanggal Pencairan Pertamina pada 30 Oktober 2023 serta Dokumen Surat Perjanjian Kerja – Surat Penunjukan Karyawan Tanggal 01 April 2020.
“Pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 K.U.H.Pidana”, pungkasnya.
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”
(Humas/ Rmn)
Komentar