
Pati – Cakranusantara.net | Tambang Batu di Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah lepas dari pengawasan Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) bak tak tersentuh Hukum, Kamis (28/12/2023).
Diketahui sebelumnya, bahwa pengelola tambang batu ilegal di Desa Guwo telah main kucing-kucingan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, ia mengoperasikan alat berat secara diam-diam.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Tulus Budihardjo mengaku, bahwa pihaknya sejauh ini sudah melakukan pengawasan di lapangan, dan tetap mengedepankan koordinasi dengan ESDM provinsi.
“Kita bergerak juga tidak bisa sembarangan, namun juga koordinasi dengan pihak ESDM karena itu memang menjadi kewenangannya masalah dunia pertambangan,” terangnya.
Baca Juga : Kucing-kucingan Dengan APH, Pengelola Tambang Batu Ilegal di Guwo Tlogowungu Operasikan Alat Berat
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Pati, Sugiono menambahkan, bahwa Galian C adalah kewenangan pusat, kami hanya sebatas penegakan tata ruangnya.
“Masalah pertambangan kewenangan pemerintah pusat, dan kita hanya selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), yang nantinya mengikuti itruksi pimpinan,” terangnya.
Ia juga menghimbau kepada para pengusaha tambang galian C, agar terlebih dahulu untuk mencukupi persyaratan dalam hal izin usahanya.
“Izin galian C itu harus sesuai dengan tata ruangnya. Sejauh ini, ia bersama dengan DLH telah melakukan pengawasan terhadap kerusakan lingkungan, terkait dampak yang diakibatkannya,” tutupnya.
(Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum koordinasi ke dinas terkait lainnya, termasuk pihak Perhutani Kabupaten Pati). (Rohman)
Komentar