HAP – Cakranusantara.net | Di dalam pelaksanaan Hukum Acara Pidana (HAP) yang ada di Indonesia, untuk sumber dan dasar hukumnya antara lain sebagai berikut :
a) Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945;
1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berbeda dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
b) Pasal 24 ayat (1) A Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945;
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”.
c) Pasal 5 ayat (1) UU (drt) No. 1 Tahun 1951 (sudah dicabut);
1) HIR (het herzienne indlandsche/ indonesischreglement) atau disebut
juga RIB (reglemen Indonesia yang dibaharui) (s.1848 No. 16, s 1941 No. 44) untuk daerah Jawa dan Madura.
2) Rbg. (rechtreglement buitengewesten) atau disebut juga reglemen untuk daerah seberang (s.1927 No. 227) untuk luar Jawa dan Madura.
3) Landgerechtsreglement (s.1914No. 317,s.1917No. 323) untuk perkara ringan (rol).
d) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana disingkat KUHAP (LN.1981-76 dan TLN – 3209) dan Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan KUHAP, dan Peraturan Pemerintah RI No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP RI No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
e) Undang-Undang RI No. 14 Tahun 1970 tentang KetentuanKetentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, diubah dengan
Undang-Undang No. 35 Tahun 1999, kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
f) Undang-Undang RI No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kemudian diubah dengan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2004, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2009
tentang Perubahan kedua Undang- Undang RI No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
g) Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilam Umum, kemudian diubah dengan Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang RI No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
h) Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian diubah dengan Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002.
i) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kemudian diubah dengan Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2004.
j) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
k) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang kemudian diubah dengan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2010.
l) Segala peraturan perundang-undangan yang terkait dengan proses hukum acara pidana dan Pedoman Pelaksanaan KUHAP.
m) Surat edaran atau fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait masalah hukum acara pidana.
n) Yurisprudensi atau putusan-putusan Mahkamah Agung atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang terkait masalah hukum acara pidana, dan
o) Doktrin atau pendapat para ahli hukum di bidang hukum acara
pidana. (Red)
Komentar