oleh

Quo Vadis KPK, Dr Kurnia Zakaria : Manipulasi LHKPN, UU Dibuat Untuk Kepentingan Penguasa dan Pengusaha

Jakarta – Cakranusantara.net | Walaupun sesuai pasal 77 KUHAP UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan pasal 33 jucto pasal 40 UU No.19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah UU No.10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.1 tahun 2015 bahwa KPK telah menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) tanggal 16 Januari 2024 atas Perkara Tipikor.

Hal itu diungkapkan oleh Dr Kurnia Zakaria, masih lanjutnya, dalam keterangan pers Kinerja KPK selama tahun 2023 oleh Plt Ketua KPK, Nawawi Pomolango, SH.,MH. (Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2024) sejak 24 November 2023 kelahiran Manado 28 Februari 1962, mantan Hakim karirnya dimulai dari PN Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, hingga di PN Jakarta Pusat, lalu dipromosikan menjadi Ketua PN Jakarta Timur, terakhir sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali sejak tahun 2017.

Nawawi lulusan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Menado, Sulawesi Utara, dan Magister Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan Bandung, Jawa Barat, yang menurut Kurnia bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.06/PUU-I/2003 juncto No. 70/PUU-XVII/2019 dan pasal 32 UU No.31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana kasus SP3 dilakukan terhadap tersangka :

1. DARWAN ALI mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah (2003-2013), kasus Tipikor proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah tahun anggaran 2007-2012 dimana ada mark up proyek sehingga ada kerugian negara 20,84 miliar rupiah karena tersangka meninggal dunia.

2. FUAD AMIN IMRAN mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur,   dugaan tipikor jual beli jabatan, suap proyek APBD dan pungli jual beli pasokan gas alam untuk PAD Pemkab Bangkalan, serta TPPU yang dianggap membuat kerugian negara sebesar 414 miliar rupiah selama menjabat Bupati Bangkalan tahun 2003-2013 karena tersangka meninggal dunia.

3. SJAMSUL NURSALIM dan ITJIH SJAMSUL NURSALIM (Suami isri) pemilik PT Bank Dewa Rutji, Bank Dagang Nasional Indonesia, dan pemilik Pabrik Ban GT Radial dalam kasus korupi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar 4,58 triliun rupiah tahun 1997 karena ada Putusan Kasasi MA No.1555K/Pidsus/2019, tanggal 9 Juli 2019 dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onstlag van rechtvervolging), karena dianggap telah melunasi tagihan pembayaran utang BLBI diikuti Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Presiden Megawati atas rekomendasi Ketua BPPPN, Syarifuddin Arsyad Temenggung (19/4/2002-27/2/2004), saat itu hanya dengan membayar 367 miliar rupiah saja tunai ke Kantor Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Jakarta (dasar hukumnya adalah UU 49/Prp/1960 dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan).

4. BUDI JUNIARTO mantan Kepala Bidang Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda Jawa Timur) dalam dugaan pungli sebesar 7,5% dari anggaran DAK Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2014-2016 khusus DAK Kabupaten Tulungagung tahun 2015 sebesar 79,1 miliar rupiah karena meninggal dunia.

5. JACOBUS PURNOWO mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kelistrikan dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (DLPE ESDM) atas dugaan kasus Tipikor pengadaan solar home system dimana kerugian negara mencapai 145 miliar rupiah tahun anggaran (TA) 2007-2008 karena stroke berat (sakit akut) dan kasus Tipikornya kadarluarsa (lebih dari 12 tahun) sehingga sulit mencari pembuktiannya.

6. FASISCHUL LISAN mantan Rektor Universitas Airlangga, Surabaya, Jatim periode 2006-2015 dalam kasus Tipikor Pembangunan dan Pengadaan alat-alat kesehatan di Rumas Sakit Pendidikan Universitas Airlangga Jawa Timur senilai 300 miliar rupiah. Dengan anggaran DIPA 2007-2010 karena tersangka sakit berat.

Terakhir kasus Tipikor yang sedang ditangani KPK adalah tindak lanjut dari Suap perusahaan perangkat lunak SAP Jerman yang telah menyuap pejabat Pemerintah Indonesia pada tahun 2015-2018 telah dijatuhi hukuman denda US$ 220 juta setara 3,4 triliun rupiah atas perintah Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) karena terbukti melanggar UU Praktik Korupsi Asing (FCPA). Dimana ada dugaan menyuap pejabat Pemerintah di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Tekomuikasi dan Informasi (Bakti Kominfo).

Kasus OTT KPK, tanggal 11 Januari 2024 atas dugaan Tipikor suap pengadaan barang dan jasa Pemkab Labuhan Batu tahun anggaran 2023-2024, proyek yang dibiayai oleh APBD bernilai 1,4 triliun rupiah dilakukan Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada bersama staffnya, Susi Susanti dan anggota DPRD, Rudi Syahputra Ritonga beserta stafnya Elviana Batubara , Kepala Dinas PUTR Hendra Efendi Hutajulu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maharani, pengusaha Fajar Syahputrs, Efendy Syahputra, Agus Kaspohardi dan Triyono. Dimana ada kesepakatan suap sebesar 1,7 miliar rupiah yang akan diterima Bupati sebesar 5%-15% dari anggaran proyek PUTR, atas 2 proyek peningkatan jalan dimana barang bukti yang disita saat OTT ada uang tunai 551,5 juta rupiah.

Sedangkan Kasus dugaan Tipikor Pengadaan 5 juta Alat Pelindung Diri (APD) Tenaga kesehatan Covid-19 di Kementerian Kesehatan ada dugaan Kerugian negara sebesar 3,03 triliun rupiah pada tahun anggaran 2020-2022, atas dugaan mark up nilai APD.

Seharusnya, KPK telah menggeledah dan menyita barang bukti di Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kantor Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dimana 5 orang telah dicegah tangkal keluar negeri oleh KPK yaitu Pejabat PPK Kemenkes Budi Slyvana Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, pejabat Sekretaris Utama BNPB Harmensyah, pengusaha Satrio Wibowo Dirut PT Energi Kita Indonesia dan Ahmad Taufik Direktur PT Permana Putra Mandiri serta kuasa hukum PT Permana Putra Mandiri A. Isdar Yusuf dimana gugatan PT PPM di PN Jakarta Selatan No.272/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Maret 2023 lalu mengabulkan gugatan PT PPM agar Kemenkes membayar 1.8 juta APD yang belum diambil masih digudang seharga Rp.170.000,-/unit setara dengan 306 miliar rupiah.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam press release pada 15 Januari 2024 yang lalu telah memeriksa selama tahun 2023 ada Laporan 1.780 Surat dugaan pelanggaran Penyadapan, 6 laporan Penerbitan SP3 KPK, 59 surat Laporan penggeledahan, 379 surat Laporan Penyitaan.

Jabatan adalah kekuatan dan kekuasaan dimana pejabat korup tidak lagi melayani rakyat tapi melayani kepentingan pribadi, dimana pejabat lebih berbicara kebebasan dalam demokrasi ekonomi atau demokrasi borjuis. Peruntukannya untuk para individu yang memiliki modal dan menguasai alat produksi untuk dapat memperkaya diri dan memanfaatkan kesempatan meraih kekayaan lebih untuk memenuhi hasrat yang tidak pernah terpuaskan.

Ambisi politik membuat penjabat lupa atas amanah yang diberikan dalam sumpah jabatan, dan memanipulasi Laporan Keuangan Harta Kekayaan pejabat negara (LKHPN) dengan memecah harta kekayaan yang dipisah-pisah, dengan nilai lebih kecil dan tidak terlacak adanya kepemilikan atas nama identitas palsu atau nama orang lain tanpa sepengetahuan yang dipakai namanya.

Melalui suap/ pungli serta kongkalikong pejabat dan pebisnis/ pengusaha sebenarnya telah menjual negara dan menguasai negara sesuai keinginan nafsu harta, tahta dan dinasti keluarga. Pelayanan masyarakat dan pengayom rakyat bersifat lips service (slogan pemerintah membujuk rakyat) agar tidak melawan dan janji kampanye belaka (pembohongan publik) belaka.

Undang-undang dibuat hanya atas kepentingan penguasa dan pengusaha. UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU No.7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Perpajakan, UU No.4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU no. 21 tahun 2023 tentang IKN, UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, UU No.7 Tahun 2023 tentang Pemilu, UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE, UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK, UU No.7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, UU No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber daya Nasional Pertahanan Negara, dan UU No.6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak.

Kemudian Ketua KPK sendiri berdasarkan hasil Penyidikan Polda Metro Jaya dan Keputusan Dewas, Ketua Firli Bahuri diberhentikan dengan hormat senasib dengan Ketua MK Anwar Usman juga diberhentikan dengan hormat oleh MKMK. Sebelumnya, Dewas KPK juga memberhentikan dengan hormat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Kedua pejabat Komisioner KPK mengundurkan diri sebelum putusan Dewas KPK, ” urai Dr Kurnia Zakaria, (Rmn)

Komentar

Tinggalkan Balasan