Batam – Cakranusantara.net | Polda Kepri membuka pendaftaran bagi seluruh pemuda pemudi yang berminat menjadi Bintara Polri dan Tamtama Polri T.A. 2024, yang mana pendaftaran Online dan verifikasi sudah mulai dibuka sejak tanggal 4 April hingga 25 April 2024. Jumat (4/4/2024).
Dalam hal ini, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menjelaskan, bahwa seluruh lapisan Masyarakat tanpa terkecuali memiliki kesempatan yang sama tanpa membedakan golongan dan tanpa memihak kepada siapapun.
“Hal ini merupakan komitmen Polri dalam menghadirkan Proses penerimaan dengan menerapkan prinsip seleksi yang bersih, transparan, akuntabel, humanis, serta clear and clean,” ujarnya.
Kombes. Pol. Zahwani menegaskan, proses penerimaan calon anggota Polri berjalan tanpa dipungut biaya apapun, serta bebas dari praktik KKN dan konspirasi, serta berkomitmen untuk menindak tegas sesuai ketentuan hukum kepada siapapun yang melakukan penyimpangan. Segala syarat dan ketentuan telah diatur dengan jelas untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam proses penerimaan calon anggota Polri.
“Hal ini menjadi bukti bahwa Polri menjalankan proses penerimaan dengan selektif, memastikan bahwa hanya individu dengan integritas yang tinggi yang diterima sebagai anggota personel, sesuai dengan standar yang ditetapkan,” tegasnya.
Terdapat sejumlah persyaratan dalam penerimaan Bintara Polri dan Tamtama Tahun Aggaran (TA) 2024 di antaranya :
1. Ijazah
a. SMA/MA Jurusan IPA/IPS
b. Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada Ponpes
c. Pendidikan Diniyah Formal
2. Tinggi Badan Minimal
a. Pria: 165 cm
b. Wanita: 160 cm
3. Usia (saat buka pendidikan)
a. Minimal 17 Tahun 7 Bulan
b. Maksimal 21 Tahun
4. Persyaratan umum:
a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945;
d. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
e. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
f. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
g. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
h. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan, jika dalam proses pelaksanaan penerimaan ini ditemukan pelanggaran maupun kecurangan, seluruh peserta dapat melaporkannya melalui website whistleblowing system atau bisa diakses ke https://pengaduan-penerimaan.polri.go.id/.
“Masyarakat juga bisa langsung mengakses Hotline Rim Polri melalui nomor 1500 598 dan 021 8060 2198 yang langsung terhubung dengan petugas SDM Polri, serta via pesan singkat Whatsapp dan Telegram di nomor 0813 9920 9898, mulai dari apa saja yang menjadi syarat, jadwal, sampai pengaduan terkait proses penerimaan anggota Polri ini,” lanjutnya.
Dalam hal ini Masyarakat atau peserta yang melapor tidak perlu takut, karena segala identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh Polri.
“Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,” tandas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad,
Komentar