Pati – Cakranusantara.net | Ramainya perbincangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Pati, jawa tengah, yang terkesan jalan ditempat ternyata tak cukup bukti,
AG Erwin Adriyanto, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dengan didampingi stafnya di ruang tunggu mengungkapkan, bahwa perkembangan perkara itu, hingga Rabu, 24 April 2024 ini ada audiensi dari Ormas.
“Audiensi juga terkait hal itu, ia mengaku sudah memanggil pihak-pihak terkait, semuanya sudah dipanggil, mulai dari Terlapor, Pelapor dan juga saksi-saksi,” ungkapnya.
Pengaduan perkara masuk sejak tahun 2022, dan setelah kami cek step by step sampai saat ini ternyata tidak cukup bukti.
“Karena tidak cukup bukti, perkara dugaan TipikorĀ di Dinas Ketapang di berhentikan sejak Februari 2024 lalu. Namun, apabila ada bukti baru perkara tersebut bisa untuk dibuka kembali,” tutupnya. (tim)
Baca Juga : Takut Terekam Bobroknya, Wartawan Liputan di Kejari Pati Dilarang Bawa HP
Komentar