Pati – Cakranusantara.net | Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati laksanakan Konferensi Pers di ruang SAR, terkait kasus tentang penanganan perkara kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia di Desa Sumber Soko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Dalam pers rilis yang di pimpin Kadiv Humas Polda Jateng, kombes pol Satake Bayu, menyampaikan dengan kejadian ini yang sampai viral, Kapolda Jateng langsung memerintahkan Dirkrimum untuk membuat team gabungan dengan Polresta pati, sehingga dengan waktu dekat kasus ini bisa terungkap.
“Kejadiannya pada hari kamis 6 Juni 2024, sekira pukul 2 wib di desa sumbersoko, kecamatan Sukolilo, dari kasus ini ada 4 korban, 1 meninggal dunia, dan 3 luka-luka dimana mereka di rawat di rumah sakit Soewondo,” terangnya.
Yang meninggal dunia saudara (BH) 52 tahun pekerjaan wiraswasta dengan alamat Kemayoran Jakarta pusat dan yang bersangkutan sudah di makamkan di kerawang tempat keluarga dari istri korban.
Kemudian, ketiga yang luka-luka adalah SH 28 tahun sebagai sopir dengan robek di kepala telapak kaki dan pelipis, serta memar-memar di dada kanan, korban kedua KB umur 54 tahun wiraswasta alamat Tegal dengan luka memar di kedua mata dan luka lecet di kaki, dan yang ketiga AS umur 37 tahun alamat Pulo gadung Jakarta Timur dengan luka di pipi kiri lecet di dahi dan hidung.
“Terkait yang meninggal dunia kita juga melakukan pengawal kesana dan dan kemudian memberikan tali asih sehingga pelaksanaanya berjalan dengan lancar,” imbuh Bayu.
Selain menetapkan tiga tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sebanyak 19 warga Desa Sumbersoko yang diduga turut terlibat dalam insiden nahas itu.
“Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 19 orang, dan 3 menjadi tersangka, dari ketiganya adalah EN umur 51 tahun dan BC umur 37 tahun pekerjaan petani berperan mengejar dan menghadang roda 4 kendaraan korban kemudian memukul dan menginjak korban. AG umur 35 tahun wiraswasta perannya melindas lengan kanan dan dada korban dengan roda dua juga memukul korban,” jelasnya.
Meskipun sudah menetap tiga tersangka dan mengamankan 19 saksi, polisi juga tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat. Untuk yang merasa terlibat dalam pengeroyokan, pihaknya mengimbau agar bisa segera menyerahkan diri ke polisi. Ketiganya dikenai pasal 170 ayat 2-3 KUHP ancaman 12 tahun penjara.
“Yang terlibat segera menyerahkan diri agar bisa kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Selain menetapkan tiga orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Sigra, pakaian tersangka dan korban, 1 buah helm, 1 unit motor Nmax. (Tejo)
Komentar