oleh

e majalah edisi 6

Sejumlah awak media yang masuk untuk menjalankan Liputan saat  Audiensi bersama dengan Ormas Mantra di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dilarang membawa Hand Phone (HP), diduga takut jika sampai terekam kebobrokannya, karir bisa hilang, Rabu (24/4/2024). Saat itu, tim awak media di undang oleh Ormas Mantra guna meliput kegiatannya saat audensi di kejaksaan. Ironisnya, alat (senjata) yang digunakan profesi seorang Jurnalis dilarang untuk di bawa masuk. Terkait hal itu, terasa lucu dan aneh, bagaimana bisa untuk menulis sebuah pemberitaan adalah berdasarkan Data dan Fakta, bukan rekayasa, jika alat kami aja tidak ada. Karena jurnalis dalam merangkai tulisan harus dengan alat bukti yang fakta dan nyata,” ucap Ari salah satu jurnalis saat itu. Kebebasan Pers dalam melaksanakan tugas sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1), dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1). “Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, mendapat, mengolah, hingga menyebarluaskan informasi. Hal ini, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam suara, merekam video. namun kok serasa tugasnya dikebiri oleh oknum kejaksaan,” jelasnya. “Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dimana menghalang-menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500 juta,” tutupnya.

PDF

Komentar

Tinggalkan Balasan