oleh

Ketua KPPMK Karangsari Cluwak Angkat Bicara Terkait Pungli PTSL Hingga 900 Ribu

Pati – Cakranusantara.net | Edi Cahyono, Ketua KPPMK (komunitas pemuda perduli masyarakat Karangsari) sekaligus Wakil ketua karang taruna Desa Karangsari, kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, angkat bicara terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh panitia Pendaftaran Tanah Sistematika Lengkap (PTSL) di Desanya.

Saat ditemui beberapa wartawan dirumahnya, ia menjelaskan, Ketika sudah ada sosialisasi dari kejaksaan, BPN, dan dinas terkait, seharusnya mereka (panitia) menjalankan program PTSL tersebut sesuai dengan SOP, tapi kenapa itu ada itung-itungannya terkait pengukuran dan pemecahan yang di tarik lagi Rp 500.000 kemudian untuk sertifikatnya Rp 400.000 jadi jumlahnya Rp 900.000.

“Yang lebih parahnya lagi yang sudah membayar 500 ribu tapi tidak membayar 400 ribu hanya di kasih surat pengukuran aja, dan tidak dikeluarkan sertifikat dengan alasan tidak bisa mengikuti program ptsl,” keluhnya.

Dia juga menyampaikan, untuk Desa Karangsari sendiri mempunyai kurang lebih 1000 kuota, untuk sosialisasinya sendiri tidak sampai 1000 kuota dan hanya ada beberapa ratus orang saja yang melakukan pengukuran karena sudah membayar 500 ribu.

“Kita sudah upayakan laporan ke Polresta Pati terkait dugaan pungli PTSL dengan tarikan 900 ribu, dan kita sudah bawa 2 saksi masyarakat yang merasa di rugikan, dan 1 orang saksi lagi yang membayar 500 tapi tidak dapat sertifikat, korbannya sebenarnya banyak kurang lebih hampir ratusan,” tegasnya.

Masih lanjutnya, setahu saya yang di sosialisasikan khususnya untuk wilayah Cluwak kemarin yang diPerdeskan hanya sekitar 350-400 ribu, tapi menurut aturan undang-undang pengukuran itu tidak masuk APBN.

“Yang saya sayangkan, ketika ada program PTSL di sini beda dengan yang dulu, karena yang dulu tetep pakai tokoh masyarakat dan pemuda untuk dilibatkan jadi panitia, tapi yang sekarang semua panitia di ambil dari Perangkat Desa semua, jadi masyarakat sudah mulai geram, tidak percaya lagi,” sesalnya.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program unggulan Presiden Ir. Joko Widodo dan sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Kementerian, Menteri ATR/ BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Desa (Mendes).

Tapi Ironisnya, justru yang terjadi di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkesan mengangkangi SKB tersebut. Dan ada dugaan dijadikan sebagai ajang mengeruk pundi-pundi kekayaan oleh oknum Kepala Desa dan juga Panitia saat program berjalan. Lantaran, selain hanya ditarik sebesar 400 ribu rupiah, juga dikenakan biaya tambahan.

Biaya program PTSL bagian Jawa dan Bali sudah ditetapkan sebesar 150 ribu rupiah, ditambah Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 tahun 2021 perubahan atas Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang biaya tambahan memutuskan dan menetapkan :

Pasal 5, biaya persiapan PTSL dapat ditambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah Kelompok/ Masyarakat peserta PTSL dengan ketentuan biaya paling banyak sebesar Rp 250 ribu per bidang tanah, untuk biaya kegiatan :

A. biaya Rapat Panitia/ Kelompok Masyarakat,
B. biaya makan minum petugas pendamping dan pelaksana,
C. alat tulis kantor (ATK),
D. pengadaan patok dan materai, selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b; dan
E. honor panitia desa.

Program PTSL seharusnya dapat meringankan beban biaya dalam penerbitan sertifikat malah dimanfaatkan dan dijadikan kesempatan empuk untuk melakukan dugaan pungutan liar (Pungli), berbagai macam alibi dilakukan agar dapat mengeruk keuntungan pribadi oleh kelompok tertentu. (Tejo)

Komentar

Tinggalkan Balasan