oleh

Merugi Hingga Delapan Milyar Rupiah, Zana dan Utomo Terus Berseteru Hingga Berjilid-Jilid

Cakranusantara.net, Pati | Bermula partner kerja, berakhir saling serang setelah uang yang jumlahnya mencapai delapan Milyar Rupiah menjadi pokok permasalahan. Pertengkaran dua sahabat sudah memasuki babak baru, dua kubu saling serang hingga pada fase beberapa orang masuk bui.

Perseteruan antara Siti Fatimah Al Zana nur Fatimah (Zana) melawan Utomo atas kasus Investasi perkapalan terus berkelanjutan hingga berjilid jilid.

Merasa tidak terima dengan Kasasi yang diajukan oleh Zana, Utomo mengajukan PK (Peninjauan Kembali) namun Mahkamah Agung menolak PK yang diajukannya.

Utomo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan yang sudah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Lapas Pati. Kubu Zana makin garang dan mengancam akan menindak lanjuti kembali.

Proses panjang dan pelik terus saling serang, seakan saling menendang bola panas, kronologi awal Zana dilaporkan kubu Utomo, berbalik arah, kubu Zana melaporkan Utomo hingga meringkuk dipenjara karena dinyatakan bersalah oleh hakim.

Bola panas terus ditendang narasi Lintah darat / rentenir kelas kakap digaungkan pihak Utomo, namun hal tersebut tidak ada yang bisa membuktikan meski Zana sempat membuat sayembara pada waktu itu, berhadiah Pajero dan uang 200 juta.

Zana tidak mau kalah, berbagai laporan ke Polresta Pati dan Polda Jateng terus dilanjut dan ditambah hingga banyak laporan yang menumpuk dengan berbagai perkara pidana, salah satunya laporan Zana karena Utomo telah melakukan dugaan penipuan setelah disidangkan perkaranya oleh pengadilan Negeri (PN) Pati, dan Utomo dinyatakan lepas tidak memenuhi unsur pidana namun bersalah unsur perdata pada tanggal 10 April 2023 Nomor 16/ Pid/B/2023/PN. Pti.

Setelah dinyatakan lepas oleh PN Pati, Zana melalui Kuasa hukumnya Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H mengajukan kasasi dan dikabulkan pada tanggal 6 September 2023 nomor 939/ K. Pid. /23 yang isinya Utomo dinyatakan bersalah dengan tuduhan pasal penipuan dan dikasih Ganjaran jeruji besi selama 8 bulan.

Merasa tidak terima, Utomo melakukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung, namun ditolak dengan putusan nomor 102/ PK /Pid/ 2024 pada tanggal 26 Agustus 2024.

Mendengar info tersebut Zana bersama tim Kuasa hukumnya yakni dari LBH Teratai mendatangi Pengadilan Negeri Pati untuk mendapatkan informasi secara valid. Informasi pun didapat oleh PN Pati diberikan salinan yang menyatakan putusan peninjauan kembali oleh Utomo bin Muhammad Lanjimin dinyatakan ditolak.

(30/08)
Kepada media tim LBH Teratai mengatakan, bahwa PK yang diajukan oleh Utomo ditolak, “Ya teman-teman media bahwa hari ini kita mendatangi PN Pati guna mencari informasi secara valid dan kita meminta salinan putusan yang mengatakan bahwa PK Utomo ditolak dan salinan sudah kami dapat sesuai dengan salinan yang tertera di salinan putusan nomor 102/ PK/ Pid/ 2024 yang mengatakan bahwa Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Mahkamah Agung memeriksa perkara tindak pidana pada pemeriksaan peninjauan kembali yang dimohonkan oleh terpidana Utomo alamat bajomulyo Juwana bawah PK dinyatakan ditolak dan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP terdakwa Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lakukan pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif yang pertama” tutur Toni tim LBH Teratai.

“Jadi dengan putusan tersebut bahwa saudara Utomo dinyatakan benar-benar bersalah dan sudah tidak ada upaya untuk pembenaran lagi, ” pungkas Toni.

Tim LBH Teratai juga memberikan ancaman bahwa Utomo akan terus dikejar.

“Tinggal tunggu tanggal mainnya saudara Utomo, Nanti ditunggu saja proses akan berlanjut lagi,” Kata Ababil Tim LBH Terarai.

Hal senada dikatakan oleh Zana, bahwa masih banyak laporan-laporan yang masih menunggu proses.

“Awalnya dia kerumahnya meminta modal kepadanya, katanya punya kapal besar, ini dan itu, ternyata seperti ini jadinya, saya laporkan penipuan karena awalnya juga saya yang dilaporkan dan saya balas,” ungkap Zana.

“Hari ini saya ambil salinan putusan PK dia dinyatakan bersalah, ini menunjukkan bahwa si Utomo itu benar-benar terbukti melakukan tindak pidana penipuan,” tuturnya.

Zana mengaku berurusan dengan Utomo hingga merugi 8 Milyar.

“Kalau ditotal sejak bekerja sama, mulai dari perbekalan, saham, perbaikan kapal dan lainnya sudah menelan anggaran sekitar tujuh (7) sampai delapan (8) milyar rupiah, awal mula bagus tapi lama-lama seperti obat nyamuk jika ditagih muter-muter, hingga dikasih chek kosong,” kenang Zana. Tim

Komentar

Tinggalkan Balasan