oleh

Pencalonan Dico-Ustazd Ali Ditolak KPU, Ini Sebabnya

Cakranusantara.net, Kendal | Masih seputar pendaftaran calon bupati (Cabup) dan Calon wakil bupati (Cawabup) Kendal, kali ini yang mencalonkan diri pasangan Dico M Ganinduto (Petahana) berpasangan Ustazd Ali Nurudin yang di using oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ia datang ke kantor KPU pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pendaftaran diterima oleh ketua KPU Khasanudin didampingi komisioner lainnya.

Namun sebelum dilanjutkan oleh Ketua KPU dan jajarannya melakukan rapat pleno sebentar. Dan setelah pleno selesai di putuskan bahwa pencalonan Dico-Ustazd Ali di tolak dengan mengacu pada aturan yang berlaku.

Salah satunya adalah DPC PKB tadi pagi sudah mencalonkan Tika-Beni dan kini mencalonkan Dico-Ustazd Ali, akhirnya pencalonannya ditolak.

Pihak PKB juga menerima penolakan tersebut. Sebagai mana dikatakan Muhamad Makmun, bahwa benar ada dua rekomendasi dari DPP untuk Beni Karnadi tertanggal 21 Agustus 2024 dan kepada Dico M Ganinduto tertanggal 24 Agustus 2024.

Selanjutnya, kami diberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan sengketa ini. Bila sudah clear bisa mendaftarkan kembali.

Menurutnya pencalonan Dico-Ustazd Ali merupakan pilihan tepat partai. Karena Dico yang kini masih menjadi bupati prestasinya cukup menggembirakan.

Sementara pasangannya merupakan Ketua Dewan Syuro PKB.

Dico M Ganinduto dalam Pers Conference menyatakan, menerima apa yang telah dilakukan KPU. Pihaknya bersama PKB akan melaksanakan negosiasi dengan DPP agar permasalahan bisa selesai.

“Yang jelas, saya bersama Ustadz Ali kedepan akan berupaya semaksimal mungkin untuk kemajuan Kebupaten Kendal,” ucap Dico. Teguh

Komentar

Tinggalkan Balasan