Cakranusantara.net, Pati | Kasus dugaan Pengancaman yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Wedarijaksa, Polresta Pati masih berlanjut dan memasuki babak baru. Pasalnya, pihak pelapor saat ini memberikan kuasa ke salah satu Pengacara di Pati untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Ahmad Idus Showabi selaku kuasa hukum inisial S (pelapor) warga Desa/Kecamatan Wedarijaksa menuturkan, bahwa pihaknya hari ini mendatagi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Wedarijaksa guna mempertanyakan terkait perkembangan perkara itu. Lantaran terlapor setelah mengetahui jika dirinya dilaporkan, pelapor mendapatkan intervensi baru.
“Maksud kedatangannya ingin mengetahui sudah sampai mana perkara itu, karena kasusnya sudah masuk sejak bulan September yang lalu, serta memberitahukan jika pihak pelapor sudah menguasakan perkara itu padanya,” tuturnya, Senin (21/10/2024).
Idus juga mengatakan, kalau kedua belah pihak sudah dipanggil semua, dan terlapor meminta untuk dilakukan upaya mediasi terlebih dahulu sebelum perkaranya dilanjut ke ranah hukum.
“Kanit Reskrim Polsek Wedarijaksa, Suwito bilang seperti itu, jika terlapor memohon diberikan ruang untuk mediasi sebelum perkara dilanjutkan. Namun masalah waktu belum diketahui dengan pasti kapan?, sebab baru mau diagendakan,” katanya.
Sebelumnya, Kapolsek Wedarijaksa, AKP Suntoro saat dikonfirmasi juga mengungkapkan hal yang sama, bahwa pihaknya sudah memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan, guna melakukan pendalaman terkait kebenaran perkara tersebut.
“Semua sudah dipanggil di Polsek, dan saat ini tinggal menunggu agenda gelar perkara dengan pimpinan, nanti mau disangkakan dengan pasal berapa,” Ungkap Kapolsek di Balai Desa Sukoharjo, Kecamatan Wedarijaksa. Rohman
Baca Juga : S Merasa Keselamatannya Terancam Minta Perlindungan ke Polsek Wedarijaksa
Komentar