oleh

Kominfo Pati Gelar FGD Dengan Puluhan Wartawan Bersama Bawaslu

Cakranusantara.net, Pati | Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Pati gelar Forum Grup Diskusi (FGD) dengan puluhan Wartawan bersama Bawaslu bertema “Kesiapan Pengawasan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024”.

Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto mengucapkan, selamat datang dan bertemu lagi di FGD pada kesempatan kali ini. Dan menanyakan apakah hari ini ada yang tidak bahagia, dijawab dengan serempak jika bahagia.

“Sebentar lagi bakal ada pesta demokrasi. Namanya pesta pasti semuanya bahagia,” papar Kadis Kominfo, Selasa (22/10/2024).

Supriyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Pati mengungkapkan, bahwa nanti pada 25 Oktober sampai dengan 25 November adalah masa Kampanye dengan berbagai metode. Dan sebagian besar sudah berjalan.

“Termasuk penyebaran alat peraga kampanye. Itu juga ada yang di fasilitasi Bawaslu dan juga pribadi namun jumlahnya terbatas. Masalah Iklan di media masa difasilitasi oleh KPU, yang nanti bisa koordinasi ke KPU,” ungkapnya.

Dalam pilkada tahun ini ada debat antar pasangan calon (Paslon) yang sudah diagendakan, nanti dimulai pada tanggal 30 Oktober untuk debat pertama, dan pada 13 November bulan depan untuk debat kedua.

“Ajang debat antar Paslon ini biasanya diadakan maksimal tiga kali yang di fasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Termasuk untuk Iklan di media-media masa juga difasilitasi KPU,” tambahnya.

Fungsi terakhir adalah melakukan penindakan jika ada pelanggaran yang ditemukan, bisa dilakukan dengan adanya laporan dari warga masyarakat, maupun temuan langsung dari Bawaslu sendiri. Dan pihaknya juga memiliki Panwascam yang sudah bekerja sejak lima bulanan yang lalu.

“Ada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) hingga di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) di Desa-Desa pasca pemungutan suara, guna membantu pengawasan. Dalam laporan ada batas waktu yang sudah ditentukan yakni 3 hari dan tambah 2 hari ketika waktu masih dibutuhkan,” sambungnya.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral, masalah sanksi menyesuaikan dimana dia Dinas. Sebab, mereka memiliki peraturan masing-masing.

“Seperti, TNI dan Polri memiliki aturan sendiri dalam memberikan sanksi, PNS ada Bupati Pati melalui BKN, yang nantinya bisa memberikan sanksi termasuk Kepala Desa (Kades), dan Perangkat Desa,” tutupnya. Rohman

Komentar

Tinggalkan Balasan