Cakranusantara.net, Pati || Kasus perkara nomor 24/Pid.B/2025/PN.Pti tentang pencemaran nama baik dimuka umum sampai tahap menghadirkan saksi-saksi dari pihak terdakwa. Ironisnya, Dua saksi yang telah dihadirkan hari ini bukan mereka yang waktu itu ikut berada di sekitar tempat kejadian, Kamis (13/3/2025).
Dalam sidang yang digelar sebelumnya, Majelis Hakim meminta agar terdakwa menghadirkan saksi, yang kemudian dihadirkanlah Tiga saksi kedalam persidangan diantaranya Rini Kismiati, Suwarti dan Utomo.
Ketiganya memberikan kesaksian di dalam sidang dan malah pada akhirnya membenarkan jika Karmisih telah mengucapkan “Suwarti meminjam uang kepada Zana Rentenir” kalimat itu diucapkan dimuka umum, yakni diatas Kapal.
Meski demikian, awalnya saksi mengaku tidak mendengar kalimat tersebut diucapkan Karmisih, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan bukti video saat Karmisih mengucapkan kalimat itu diatas Kapal, barulah Rini mengaku jika itu memang suara Karmisih (mertuanya).
Begitu juga dengan saksi kedua, Suwarti, yang pada awalnya juga mengaku jika ia tidak mendengar akan Karmisih yang telah mengucapkan kalimat tersebut. Namun kemudian di putarkan video yang sama oleh JPU yang pada akhirnya ia membenarkan jika Karmisih telah mengucapkan kalimat itu.
Kemudian saksi ke-Tiga Utomo juga melakukan hal yang sama, awalnya pura-pura tidak tahu jika Karmisih telah mengucapkan kalimat itu. Lalu, Jaksa pun memutarkan video yang sama akan pernyataan Karmisih yang kemudian terbengong, ternyata jaksa memiliki bukti video tentang itu.
Sebelumnya, para saksi ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum, apakah video yang dilihat para saksi adalah video yang sama seperti ini?, dan semuanya menjawab, iya. Rohman
Komentar