oleh

e majalah edisi 16

Lahan Pertanian di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati masih belum menemukan solusi. Pasalnya, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) desa setempat ikut menyewakan lahan dan belum dilengkapi dengan surat kuasa untuk menyewakan lahan dari pemilik sertifikat. Meski sebelumnya sudah sempat mediasi di Balai Desa Karangsari dengan menghadirkan kedua belah pihak antara Gapoktan dan Edi Cahyono Ketua Pemuda Peduli Karangsari serta pemilik kuasa dari sejumlah perusahaan pemilik lahan.

Namun pertemuan tersebut belum menemukan hasil, selanjutnya menyepakati adu data dan fakta terkait legalitas sewa lahan. Edi Cahyono secara mendadak mengundang pihak Pemerintah Desa, Koramil, Polsek, dan Gapoktan Sari Makmur untuk duduk bersama guna membahas permasalahan ini. Sebab Edi mengaku merasa dirugikan secara signifikan akibat disinyalir adanya aktivitas ilegal dari Gapoktan Sari Makmur yang turut menyewakan lahan milik orang lain. “Ia sengaja mengadakan pertemuan hari ini, karena sudah dua bulan sejak kesepakatan terakhir, namin belum ada tindaklanjut dari pemerintah. Ditambah banyak penyewa lahan yang menekan saya, jadi lebih baik kita adu data secara langsung agar semua jelas,”.

Subandi, perwakilan salah satu pemilik lahan menegaskan, bahwa Gapoktan tidak memiliki kuasa penuh secara hukum untuk menyewakan lahan, dia menyatakan, jika kegiatan Gapoktan Sari Makmur itu Ilegal dalam menyewakan lahan kepada masyarakat. “Pak Ali, yang dipercaya oleh PT belum pernah memberikan kuasa secara legal kepada siapa pun, termasuk Gapoktan. Dan pihak Gapoktan juga belum pernah menyetorkan uang hasil sewa kepada pemiliknya,”.

Menanggapi situasi ini, Kepala Desa Karangsari Asrorrudin menyatakan, jika akan mempertimbangkan peristiwa ini, bahkan hingga menghentikan sementara kegiatan Gapoktan guna mencegah timbulnya masalah baru. “Gapoktan sebenarnya bagus, tapi saat ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini akan dikaji lebih lanjut bersama pihak terkait, termasuk Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), sambil memastikan legalitas Gapoktan,”.

Sementara itu, Maimun Humas Gapoktan mengaku jika pihaknya memang belum memiliki kuasa dari PT RSAatau PT Djandi Tuggal Dewi dan baru hanya sebatas lesan saja. “Pak Ali memang pernah meminta kami untuk mengelola lahan, tetapi hanya secara lisan atau belum diberikan surat kuasa. Dan Maimun juga menyatakan memang Gapoktan sengaja menahan uang tersebut karena meragukan legalitas kepemilikan lahan. Rohman

PDF

Komentar

Tinggalkan Balasan