oleh

Pemutihan Pajak Ranmor di Kendal Dimanfaatkan Masyarakat

Cakranusantara.net, Kendal || Saat ini Pemerintah Propinsi Jawa Tengah sedang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (Ranmor) tanpa denda yang dilaksanakan 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Momentum tersebut banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan pembayaran.

Di Kecamatan Weleri pembayaran pemutihan pajak dilaksanakan di Samsat Paten yang berada di Kompleks kantor Kecamatan Weleri.

Walaupun kantornya cukup sempit tidak mengurangi antusias warga untuk melakukan pembayaran pajak tanpa denda.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari didampingi Kepala Dispenda Abdul Wahab, Kepala UPPD Samsat Retno Pantja IW Camat Weleri Dwi Cahyo berkesempatan meninjau proses pembayaran Senin 21 April 2025.

Bupati juga sempat berdialog dengan warga.

Pihaknya berharap warga lain bisa memanfaatkan momen ini untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan yang nunggak pajak.

Karena program seperti ini tidak terlaksana tiap tahun.

Menurut Bupati peningkatan pembayaran pajak mengalami peningkatan hingga dua kali lipat.

Sosialisasi program akan terus dilaksanakan sehingga masyarakat bisa maksimal memanfaatkannya.

Tentang ruangan yang kecil sudah dicatat oleh petugas Samsat Jawa Tengah tentang usulan yang di butuhkan.

Usulan ini nantinya bisa lebih diperhatikan sehingga masyarakat lebih nyaman dalam membayar pajak.

Sementara itu Siti Nursalamah salah seorang warga yang berdialog dengan bupati mengucapkan terima kasih atas program ini sehingga kendaraan miliknya yang sebelumnya nunggak pajak kini sudah terbayarkan. Teguh

Komentar

Tinggalkan Balasan