oleh

Wabup : RDTR Kecamatan Margorejo Diharapkan Segera Dapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat

Cakranusantara.net, Pati || Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, hadir dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Margorejo. Kegiatan ini berlangsung di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (15/5/2025), dan turut dihadiri oleh Sekda Pati, Kepala DPUTR Kabupaten Pati, Kepala Bapperida, Kepala DLH Pati, Sekretaris DLH, Kepala Dinas Pertanian, Kabag Hukum Setda Pati dan para tamu undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Chandra menyampaikan secara langsung harapan besar Pemerintah Kabupaten Pati agar RDTR Kecamatan Margorejo dapat segera mendapatkan persetujuan dan dukungan dari pemerintah pusat.

“Saya hari ini hadir dalam pembahasan RDTR di Kementerian ATR/BPN. Semoga RDTR yang kita sampaikan, khususnya untuk Kecamatan Margorejo, dapat diacc dan segera dilaksanakan. Tadi kami sudah sampaikan potensi-potensi dari Kabupaten Pati, termasuk sektor pertanian dan perikanan yang menjadi kekuatan Margorejo,” ujar Chandra.

Penyusunan RDTR ini merupakan amanah dari Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menugaskan pemerintah daerah untuk menyusun RDTR bagi 21 kecamatan.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Pati menargetkan sembilan RDTR prioritas rampung hingga tahun 2026. Kecamatan-kecamatan yang masuk dalam prioritas tersebut adalah: Pati, Juwana, Tayu, Batangan, Margorejo, Kayen, Trangkil, Sukolilo, dan Gembong.

Sampai saat ini, baru satu RDTR yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati, yaitu RDTR Kecamatan Batangan melalui Perbup Nomor 29 Tahun 2024. RDTR ini juga telah terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission) sebagai bentuk kesiapan dalam mendukung investasi berbasis tata ruang yang legal dan terencana. RDTR tersebut disusun melalui Bantuan Teknis Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

“Untuk Kecamatan Pati, saat ini sedang dalam proses penetapan Perbup. Sementara RDTR Kecamatan Tayu, Juwana, Kayen, dan Trangkil telah tersusun dan sedang dalam proses asistensi bersama Kementerian ATR/BPN,” jelas Chandra.

RDTR Kecamatan Margorejo, yang sedang dibahas dalam Rakor Linsek hari ini, menjadi langkah strategis untuk memperkuat struktur ruang wilayah tengah Kabupaten Pati. Sementara itu, dua RDTR lainnya masih menjadi pekerjaan rumah Pemkab Pati yang ditargetkan segera dirampungkan.

Wabup Chandra juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Pati kembali mendapatkan Bantuan Teknis dari Pemerintah Pusat pada tahun anggaran 2025 dan seterusnya. Bantuan tersebut dianggap penting untuk menyelesaikan target besar penyusunan RDTR sebagai instrumen legal dan teknis dalam pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.

Dengan penyusunan RDTR yang terencana dan berkesinambungan, Kabupaten Pati menegaskan posisinya sebagai daerah yang siap menyambut pembangunan berbasis tata ruang yang berkeadilan, berkelanjutan, dan ramah investasi.

Pejabat fungsional Penata Ruang Ahli Utama Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki, dalam arahannya menekankan pentingnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tepat dan detail.

RDTR yang akurat menjadi dasar dalam proses perizinan berusaha, termasuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

Penyusunan RDTR yang rinci akan menghasilkan perencanaan kota yang lebih baik, dengan ketentuan yang jelas mengenai luas tanah, batas blok, dan fungsi ruang, serta mitigasi bencana di kawasan rawan seperti banjir.

Abdul Kamarzuki juga mengapresiasi Kabupaten Pati yang sudah cukup bagus menyampaikan paparan nya ke depan. Ia pun berharap Kabupaten Pati dapat terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi RDTR dapat berjalan secara efektif di lapangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan