Cakranusantara.net, Kendal || Setelah sebelumnya inisial W Kades Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, kini P Sekretaris Desa (Sekdes) juga ditahan Kejaksaan Negeri Kendal pada Kamis (26/6/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution bersama Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Muhamad Agung Wibowo mengatakan, tersangka ditahan karena ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Menurut Lila Nasution, ia melakukan kesalahan dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa di Desa Kertosari tahun 2023.
Adapun kronologi yang dilakukan adalah P tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai verivikator pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 3 huruf C Permendagri No 20 Tahun 2018 mengenai keuangan dana desa.
Sekretaris desa dalam pembuatan pertanggungjawaban pengeluaran APBDes yang seharusnya dilakukan verivikasi untuk memastikan kebenarannya. Namun dia membuat bukti-bukti yang tidak benar sebagai pertanggungjawaban pengeluaran APBDes.
Atas kejadian tersebut P melanggar Pasal Primair 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya penyidik Kejaksaan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang.
“Penahanan juga telah ada surat keterangan dari rumah sakit dan dinyatakan sehat,” kata Kajari.
Setelah adanya penahanan, penyidik akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Teguh
Komentar