Cakranusantara.net, Kendal || Setelah Kepala Desa dan Sekdes Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal tersangkut korupsi Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka, kini seret dua nama dari pihak swasta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Lila Nasution bersama Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Muhamad Agung Wibowo mengatakan, bahwa dua tersangka adalah berinisial AK selaku Direktur PT RJB dan AAS sebagai kepala produksi.
“Keduanya dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemalsuan sertifikat kalibrasi alat uji beton, serta mengubah spesifikasi sehingga tidak sesuai dengan RAB,” ujarnya, Kamis (3/7/2024).
Disamping itu, memproduksi redimix dengan menggunakan material yang tidak sesuai dengan Standard Nasional Indonesia (SNI) dan SE Migas Bina Marga.
“Setelah melakukan hal tersebut, tersangka memberikan sejumlah uang kepada Sekretaris Desa Kertosari,” sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidik telah melakukan penahanan 20 hari kedepan terhitung 3 Juli (kemarin) sampai 22 Juli mendatang,” kata Kajari.
“Keduanya ditahan di Lapas Kelas I Semarang dan Lapas Kelas II A Kendal, dengan pertimbangan ketentuan pasal 21 ayat 4 tentang kekawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” tandas Kajari.
Baca Juga Berita Sebelumnya :
Setelah Kades Ganti Sekdes Ditahan Kejaksaan
Tilep Dana Desa Hingga Ratusan Juta, Satu Kades Hari Ini Ditahan Kejaksaan
Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, bahwa pembangunan di Desa Kertosari bermasalah, berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dalam kegiatan pembangunan fisik, dan pengadaan barang tahun 2023 dengan kerugian mencapai Rp 550 juta. Teguh
Baca Juga : Tilep Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades Kebonsawahan Juwana Ditahan Kejari Pati
Komentar