oleh

Kenaikan Pajak PBB-P2, Dr. Nimerodi Gulo : Kalau Tidak Mau Dikritik Gak Usah Jadi Bupati Pati

Cakranusantara.net, Pati || Memanas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Teratai, bersama Institut Hukum dan Kebijakan Publik (Inhaka) serta Dewan Kota gelar Diskusi Publik di caffe Perko, Sabtu (19/7/2025).

Dr. Nimerodi Gulo menegaskan, jika pihaknya menggelar forum diskusi ini betul-betul tidak ada unsur kepentingan apapun, apalagi untuk mencari proyek. Jika mau jadi pejabat harus siap untuk dikritik.

“Forum ini diadakan murni untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pati yang merasa keberatan dengan naiknya Pajak PBB-P2. Kalau memang Bupati tidak mau dikritik ya berhenti saja menjadi Bupati,” tegasnya.

Pada intinya, kita disini mengajak teman-teman untuk membahas tentang kajian hukum terkait kebijakan Bupati. Menurut pendapat kita, kebijakannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pertama, soal Perda Nomor 1 tahun 2024.

“Ia sangat menyesalkan, seharusnya Pak Bupati datang  ikut berdiskusi memberikan tanggapan, supaya tidak menghasilkan pendapat yang sepihak. Akan tetapi beliau dan juga anggota Dewan tidak datang. Jadi kita berbendapat, jika mereka setuju dengan pendapat kita,” sambungnya.

Hasil pendapat kita sementara, Bupati Pati telah melakukan pelanggaran hukum Konstitusional, terutama pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang baik, serta pelanggaran Perda (Peraturan Daerah). Seharusnya beliau kesini menjelaskan tentang perda, barangkali Pak Bupati pemahamannya keliru.

“Karena itu, diajak membahas bareng-bareng, kok bisa lex nya sampai 250 persen dari NJOP (Nilai Jual Onjek Pajak). Sedangkan, PBB itu putusan dari DPRD bukan dari Pemerintah Pusat, sebab itu menyangkut tentang Pendapatan Asli Daerah (PADaerah),” ujarnya.

Nimerodi Gulo menyimpulkan, disini Pak Bupati hanya menjiplak saja, asal dapat Uang untuk melakukan pembangunan. Namun tidak jelas, yang mana yang dibuat untuk membangun.

“Karena itu, seharusnya kalau menjadi Bupati harus jadi orang Pintar. Jangan pinter hanya memeras rakyat lewat pajak. Seharusnya, Dewan memanggil Bupati, jika ternyata penjelasannya tidak tepat, maka DPR harus membentuk tim investigasi untuk melihat apakah ada pelanggaran hukum apa tidak, jika Bupati terbukti melakukan Pelanggaran hukum maka dewan bisa mengajukan Enjambement ke Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya. Rohman

Komentar

Tinggalkan Balasan