Cakranusantara.net, Pati || Kembali mencuat, perseteruan antara Utomo melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah yang akrab disapa Zana setelah sekian lama redam mendadak muncul berita yang menyebutkan bahwa Utomo dikriminalisasi dan menggugat balik laporkan Zana dan Polda Jateng terkait kwitansi kadaluwarsa. Zana pun memberikan klarifikasi bahwa kwitansi tidak ada yang kadaluwarsa dan silakan dibuktikan di persidangan nanti, Minggu (03/8/2025).
Mereka bak musuh bebuyutan, dalam kasus sebelumnya Utomo yang akrab disapa Kaji Tomo melawan Zana telah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan karena telah terbukti secara sah dimata hukum kasus penipuan dengan kasus perbekalan kapal.
Waktu itu, Utomo akhirnya dipidana setelah melalui drama panjang dengan berbagai cara, upaya hukum hingga kasasi yang dilakukan olehnya kalah.
Kasus berbeda dengan para pemain yang sama kembali bergulir, Zana kembali melaporkan Utomo atas dugaan penipuan ke Polda Jawa Tengah atas kerjasama di bidang saham kepemilikan kapal yang diduga Utomo telah menggelapkan uang sebesar 1, 75 Miliar Rupiah.
Kini bola panas kembali berlaga, Kasus yang dalam proses penyelidikan Polda Jawa Tengah sudah pada tahap Pro Yustitia yang artinya sudah memenuhi syarat dan berkekuatan hukum yang mengikat.
Setelah mendapat panggilan dari Kepolisian, dengan berbagai dalih Utomo menangkis bahwa kuitansi yang dipermasalahkan dianggap sudah kedaluwarsa dan hukuman sudah dijalaninya.
Dalam berita yang diunggah oleh salah satu media online menyebutkan bahwa kuitansi tertanggal 26 November 2016 senilai 1, 75 miliar dinyatakan tidak berlaku berdasarkan sejumlah dokumen yang sah.
Kini Utomo pun menempuh jalur hukum dengan menggugat Zana di Polda Jawa Tengah secara Perdata dan gugatan tersebut akan disidangkan di PN Pati tanggal 5 Agustus 2025.
Menanggapi hal tersebut Zana kepada media ini memberikan klarifikasi bahwa kwitansi tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus yang menyeret Utomo masuk bui pada tahun lalu, ini adalah kasus yang berbeda, kalau Utomo yang sudah menjalani pidana selama 8 bulan itu adalah kasus perbekalan kapal senilai 5, 5 miliar.
“Untuk kasus kwitansi senilai 1, 75 miliar ini adalah berbeda, kasus ini saham kepemilikan kapal dan saya tidak pernah merasa memberikan surat pernyataan maupun surat-surat yang lain bahwa kwitansi tersebut sudah tidak sah dan tidak berlaku, kasus itu kasus yang berbeda,” ungkapnya.
Silakan nanti buktikan di persidangan, saya tidak akan gentar walaupun mungkin dia punya bekingan orang kuat di belakangnya, saya yakin pasti ada keadilan dan kebenaran yang akan menang.
“Hampir setahun dia bebas, sebentar lagi saya yakin dia akan masuk ke bui lagi. Demi keadilan, saya akan terus maju, dia itu bisanya bikin alibi yang ngoyoworo, tetapi dia lupa bahwa jejaknya itu masih ada,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan tim awak media belum konfirmasi ke pihak penegak hukum (Kepolisian).
Komentar