Cakranusantara.net, Pati || Kalimat ‘Kwitansi Kadaluwarsa’ suatu bahasa yang sangat terasa asing. Akan tetapi ini tudingan nyata yang telah disebutkan oleh Utomo beserta Lawyer nya di sejumlah media online.
Kwitansi merupakan bukti pembayaran yang sah dan tidak ada masa kadaluwarsanya, karena kwitansi bukan suatu perjanjian ataupun cek dan surat berharga lainnya, jadi, mana bisa dikatakan kadaluwarsa. Hal itu sungguh sangat menggelitik musuh bebuyutan Utomo yakni Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah yang akrab disapa Zana.
Dengan senjata ‘Kwitansi Kadaluwarsa’, Utomo menggugat Perdata Zana dan Penyidik Polda Jateng guna melawan penyelidikannya.
Dalam jumpa Pers hari ini, Senin (4/8/2025) di sebuah cafe di kota Pati Zana mengisahkan, bahwa Utomo memang sudah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai 1,75 Miliar Rupiah dengan bukti kwitansi dan hingga kini proses sudah tahap Pro Yustitia oleh Polda Jateng.
“mungkin saja Utomo mencoba mengkaburkan masalah, padahal kwitansi kali ini berbeda dengan kasus perbekalan kapal sebesar Rp 5,5 Milyar, yang sempat menyeretnya ke penjara atas perbuatannya tersebut,” tuturnya.
“Kasus ini adalah kepemilikan saham kapal dengan bukti-bukti yang berbeda, namun yang menggelitik kok ada kata-kata Kwitansi Kadaluwarsa, kalau cek kadaluarsa ya memang ada, tapi mosok ada kwitansi kok kadaluarsa, kan tanggal yang tertera cuma tanggal terbitnya,” ucap Zana sambil tertawa dengan didampingi Kuasa hukumnya.
Tiga minggu yang lalu, Utomo dimintai keterangan terkait laporan saya, namun pihak Utomo meminta waktu untuk memberikan bukti-bukti baru dan oleh penyidik Polda Jateng dikasih waktu satu minggu, namun bukannya mengantar apa yang dijanjikan malah dia membuat gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pati dengan dasar Kwitansi Kadaluwarsa.
“Lucunya dia koar-koar kalau korban kriminalisasi. Nanti seperti tahun lalu datangkan masa di depan PN Pati kalau dia adalah korban kriminalisasi, itu cara basi menurut saya,” ucap Zana.
“Dulu juga seperti itu, dia membawa masa dengan nama aliansi keluarga Utomo, bahwa dia adalah korban kriminalisasi seorang rentenir kelas kakap, mungkin sekarang dia akan seperti itu lagi,” pungkasnya.
Kala itu, PN Pati membuat keputusan bahwa Utomo tidak bersalah secara pidana, namun diputus oleh MA dan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan.
“Waktu itu geger demo korban kriminalisasi, maka diputus bebas di PN Pati, namun diputus bersalah di MA. Sebenarnya simpel, sekarang ini masalah saham kapal, saya juga tidak pernah mendapat devidennya, dulu juga begitu, masalah perbekalan kapal, jangankan keuntungan, pokok modalnya saja belum kembali. Simpelnya kalau dibayar kan selesai,” ungkap Zana.
Kali ini Kuasa hukumnya dari Lembaga Study dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai tidak mau banyak omong, menurutnya statement-statement itu tidak ada yang berbobot tidak bermutu sama sekali,
“Yaa Mana ada kwitansi kadaluwarsa, Alibi saja untuk mengolor-lolor waktu, kalau untuk membaca berita dari pihak Utomo itu tidak berbobot, jadi buang-buang energi saja,” ucap Tony tim kuasa hukum dari LBH Teratai.
Terkonfirmasi lewat keterangan Kasubdit 3 Reskrimum Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela, S.I.K, M.I.K, mengatakan bahwa memang benar penyidik Polda Jateng dalam kasus ini juga telah digugat perdata di PN Pati, disidangkan tanggal 5 Agustus 2025 mendatang dan pihaknya memberikan keterangan bahwa penyelidikan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Berdasarkan alat bukti dan saksi yang kuat, siap untuk dinaikkan sebagai tersangka. Namun kami menghormati proses hukum yang diajukan pelapor untuk gugatan Perdata biar selesai dulu,” katanya. Tim
Baca Juga : Bola Panas Kembali Bergulir, Perseteruan Utomo Melawan Zana, Siapakah Pemenangnya?
Baca Juga : Setelah Vonis Lepas Akhirnya Utomo Menjalani Kewajiban Lagi di Balik Jeruji Besi Serta Wajib Bayar Hutang
Baca Juga : Merugi Hingga Delapan Milyar Rupiah, Zana dan Utomo Terus Berseteru Hingga Berjilid-Jilid
Komentar