Cakranusantara.net, Kendal || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan RJ (Restorative Justice) terhadap dua perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Lila Nasution didampingi Kepala Seksi Intel, Muhamad Agung Wibowo mengatakan, dua perkara tersebut adalah dengan tersangka Siti Kholifah dan Sarifudin yang melanggar Pasal 362 KUHP.
Menurut Kajari, penyelesaian perkara tersebut diajukan oleh Kajari kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan.
“Selanjutnya, pada Senin 11 Agustus 2025 telah disetujui,” kata Kajari.
Untuk kedua tersangka setelah perkaranya diselesaikan akan melaksanakan aksi sosial yang akan dilaksanakan di Panti Lanjut Usia Cepiring dan di Balaidesa Bangunrejo.
“Perkara tersebut dilaksanakan berdasar Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan RJ dengan telah terpenuhinya syarat yang ditentukan,” jelasnya.
Syarat itu diantaranya, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. Serta tersangka telah melakukan pemulihan terhadap kerugian korban.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun,” tutupnya. Teguh
Komentar