oleh

Perkara Wiwit dengan Anifah Masuk Sidang ke Tiga, Pemanggilan Saksi-Saksi

378&372
Photo : Dr Teguh Hartono (kuasa hukum Wiwit), Nurwiyanti alias Wiwit (kerudung merah motif/korban dugaan penipuan dan penggelapan)

Cakranusantara.net, Pati || Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp. 3,1 milyar dengan Perkara Nomor 113/Pid.B/2025/PN.Pti dengan terdakwa Anifah memasuki sidang ke Tiga tahap pemanggilan saksi-saksi, yang menghadirkan tujuh saksi, Rabu (20/8/2025).

Dr. Teguh Hartono selaku kuasa hukum korban Nurwiyanti yang akrab disapa Wiwit menjelaskan, jika persidangan kali ini pihaknya mendatangkan para saksi dari pihak Notaris. Isu yang dikembangkan oleh kuasa terdakwa Anifah, saat ini melakukan upaya Hukum Perdata, dengan cara mengungkit permasalahan cicilan.

“Akan tetapi, Teguh secara tegas menolak, karena permasalahan tersebut adalah murni tindak pidana penipuan dan tidak ada sangkutan hutang piutang. Kelihatannya sekarang mau dipelintir ke arah Perdata, karena kemarin kita melihat pengacara terdakwa berbicara terkait cicilan, sedangkan itu adalah uang bagi hasil,” jelasnya.

Sidang
Photo : Majelis Hakim bersama Dua Anggota, Panitra (kiri Hakim anggota, terdakwa Anifah (baju putih berkerudung), Darsono kuasa hukum terdakwa, sidang pada tanggal 20 Agustus 2025

Pada kesempatan yang sama, Wiwit menyatakan, jika ia menginginkan uang yang dibawa oleh terdakwa dikembalikan secara utuh tanpa ada kekurangan sedikit pun. Selain itu, terdakwa juga mempertanggungjawabkan tindakan tindak pidana yang dilakukan secara penuh di mata hukum.

“Kebenaran harus ditegakkan, yang salah harus dihukum. Selain itu, saya juga berjuang agar uang saya dikembalikan yang sebesar Rp. 3,1 miliar tersebut. Namun terdakwa terkesan belum ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah dibawanya itu, malah membuka bisnis kafe joglo di area Hotel Rama yang bergerak dibidang kuliner,” tambahnya.

“Wiwit meyakini, jika sebenarnya Anifah itu mampu untuk mengembalikan semua uangnya, jika ada kemauan. Akan tetapi dia belum memiliki itikad untuk mengembalikan, bahkan lebih memilih untuk membuka bisnis lain,” sesalnya.

Untuk diketahui, bahwa Anifah juga merupakan Ketua Yayasan Patriot Bangsa Pilar Kemanusiaan Pati, yang bergerak di Dapur Sehat Badan Gizi Nasional (BGN).

“Biasa disebut Makan Bergizi Gratis (MBG) yakni program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang berlokasi di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo,” tandasnya. Rohman

Komentar

Tinggalkan Balasan