oleh

Lagi!!!!…., Puput Kembali Mangkir di Persidangan, Bakal Dijemput Paksa

Cakra
Photo : Persidangan hari ini (Rabu, 27 Agustus 2025), terdakwa Anifah (di tengah persidangan)

Cakranusantara.net, Pati || Dugaan Penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 3,1 Milyar masuk sidang Kelima dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi – saksi kasus perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti dengan terdakwa Anifah yang berdomisili di jalan mojopitu, no.16, Kecamatan / Kabupaten Pati, Rabu (27/08/2025).

Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono mengatakan, jika agenda sidang kali ini masih tahap pemanggilan Saksi, yang dihadirkan yaitu Puji Supriyani alias Puput, namun kembali tidak hadir ke Persidangan, sehingga Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan untuk memanggil saksi secara paksa.

“Fakta-fakta di muka persidangan yang sebelumnya mengungkap bagaimana cara terdakwa melakukan penipuan dan atau penggelapan. Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa Terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dengan RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5 sampai 7 persen,” terang Teguh Hartono.

Dengan tipu muslihat Anifah, kemudian saksi Korban selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah. Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yang pernah diberikan kepada Korban ternyata uang dari Saksi Korban itu sendiri.

“Uang Saksi Korban tidak dipergunakan untuk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Puput dengan baik dikenakan bunga sebesar 10 persen tanpa sepengetahuan Korban. Dan didapati fakta ternyata perusahaan Terdakwa Anifah fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham,” paparnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan bersesuaian dengan Keterangan Saksi-Saksi sebelumnya. Uang yang di klaim sebagai keuntungan atau return oleh Terdakwa, itu senyatanya uang Korban sendiri. Karena investasi jual beli ayam dan pakan sejatinya tidak pernah ada, perusahaannya juga fiktif serta uang korban dipinjamkan ke pihak lain, dari hasil itu kemudian Terdakwa menyerahkan sebagian kepada Korban seolah-olah itu adalah bagi hasil atau keuntungan investasi jual beli ayam.

“Kami berharap, suami Terdakwa atas nama Sony Febriardi Kurniawan turut dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Karena dari awal telah ikut turut serta bersama-sama dengan Terdakwa, seolah-olah menjalankan investasi jual beli ayam, bahkan terakhir Suami Terdakwa telah menukar jaminan tanah yang semula tanah milik Bapak Pirna dengan tanah di Rembang miliknya,” pungkasnya. Rohman.

Baca Juga : Horee!!!!. Berasa Kebal Hukum, Akhirnya AH Ditahan di Rutan Setelah Menjadi Tahanan Kota

Baca Juga : Wiwit Vs Anifah : Sidang Ditunda Karena Saksi Tidak Datang Satu Pulang

Baca Juga : Anifah, Sidang Kasus Penipuan 3,1 Milyar Tahap Pemanggilan Saksi-saksi

Baca Juga : Kasus Investasi 3,1 Milyar Rupiah Perkara Nomor 113/Pid.B/2025/PN.pti Jalani Sidang Pertama

Komentar

Tinggalkan Balasan