oleh

Pansus Hak Angket 2025, Kenaikan PBB-P2 Bukan Usulan Kades

Cakranusantara.net, Pati || Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pati geruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati guna memberikan klarifikasi di rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang, Kamis (28/8/2025).

Mereka membantah keterlibatan usulan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjadi isu panas di tengah masyarakat.

Pernyataan tegas dari para Kades menjadi salah satu poin penting dalam rangkaian sidang Pansus yang kini tengah menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran oleh Bupati Pati Sudewo. Kenaikan pajak menjadi salah satu pemicu utama munculnya hak angket pemakzulan.

Salah satu yang memberikan pernyataan adalah Kepala Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Suwardi yang akrab disapa Gabret, ia menegaskan, bahwa para Kades sama sekali tidak pernah mengusulkan kenaikan PBB-P2 seperti yang selama ini disampaikan oleh pihak eksekutif.

“Kami hanya diundang dalam sosialisasi setelah kebijakan itu ditetapkan,” ujarnya.

Menurut Gabret, undangan sosialisasi tersebut datang setelah keputusan kenaikan pajak sudah ditetapkan. Para Kades hanya diminta untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa pernah terlibat dalam proses perumusan maupun pengambilan keputusan kebijakan tersebut.

Sikap senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Suwarto. Ia bahkan mengungkapkan, banyak Kades merasa tersinggung dengan pernyataan Bupati Pati Sudewo yang menyebut bahwa kenaikan pajak berdasarkan usulan dan musyawarah bersama para Kepala Desa.

“Pernyataan itu tidak benar. Justru kami merasa seperti dijadikan tameng. Itu membuat hubungan kami dengan masyarakat menjadi tidak harmonis,” ujar Suwarto.

Ia menilai narasi tersebut bisa menimbulkan konflik horizontal di lapangan karena masyarakat menganggap kepala desa ikut bertanggung jawab atas kenaikan pajak. Rohman

Komentar

Tinggalkan Balasan