oleh

Warga Nolokerto Menuntut Bupati Agar Menonaktifkan Kades Dari Jabatannya

Cakranusantara.net, Kendal || Ratusan warga Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal melaksanakan audensi dengan Bupati Dyah Kartika Permanasari, menuntut agar kepala desa (Kades) dinonaktifkan dari jabatannya karena telah melakukan beberapa pelanggaran, Selasa (9/9/2025).

Ikut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lila Nasution, PJ Sekda Agus Dwi Lestari, Kepala Dispermasdes Yanuar Fatoni, Kepala Kesbangpol Alfebian Yolando sekaligus sebagai pemandu audensi.

Menurut Muhalim selaku Ketua Forum Aspirasi Masyarakat Nolokerto maupun Solekan selaku Sekretaris mengatakan bahwa Kedes telah melakukan beberapa pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Pelanggaran yang telah dilakukannya adalah kaitannya dengan PTSL, masalah makam, jalan masuk perumahan dan pengerukan Tanah Desa.

Menurut mereka selaku juru bicara, Kades telah melakukan tukar guling dan penjualan tanah desa. Sebelum dilakukan penjualan material yang ada dijual terlebih dahulu, dan uang hasil penjualan untuk kepentingan pribadi.

Hal senada juga dikatakan Ahmad Suparjo, bahwa Kades sudah banyak melakukan kesalahan dan kita semua berharap pemerintah daerah mengambil tindakan untuk menonaktifkannya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kendal mengatakan, bahwa segala bentuk pelanggaran Kades ada aturannya. Pemerintah siap memberi sangsi sesuai kesalahan yang dilakukannya, karena termasuk katagori pidana kita serahkan pada proses hukum.

“Nanti kalau sudah menjadi tersangka pasti dinonaktifkan, kita tunggu saja proses hukum yang sedang dilaksanakan,” kata Tika.

Hal senada juga dikatakan oleh Kajari Lila Nasution berharap agar masyarakat proaktif dalam proses ini. Sehingga cepat selesai, kita akan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari beberapa pihak.

Sementara itu Alfebian Yolando menyampaikan kaitannya masalah Desa Nolokerto, pemerintah akan membentuk tim agar bisa cepat dalam menanganinya. Teguh

Komentar

Tinggalkan Balasan