oleh

M Menjadi Korban Bullying Disebut “Anak Haram” Oleh Anak Mantan Plt Disdikbud Pati

Cakranusantara.net, Pati || Inisial M menjadi korban bullying oleh N anak seorang pejabat. Dan kasusnya sudah dilaporkan ke Polresta Pati sejak Oktober 2024. Ironisnya, pelaku belum juga ditetapkan menjadi tersangka sampai sekarang, Rabu (10/9/2025).

Inisial N terpaksa dilaporkan ke Polisi setelah ia diduga memfitnah dan menghina teman sekolahnya, dengan sebutan ”anak haram”.

Hal itu mengakibatkan, korban mengalami trauma psikis hingga harus berulang kali mengalami perawatan di rumah sakit termasuk tidak bisa beraktivitas secara normal di sekolah.

Sebelumnya, Upaya mediasi yang sudah pernah ditempuh juga gagal. Orang tua terduga pelaku disebut menolak untuk bertemu dengan keluarga korban, dan bahkan bersikap arogan. Tak lama setelah laporan dibuat, inisial N pindah ke sekolah lain.

Kristoni Duha bagian dari tim Kuasa Hukum korban menegaskan, bahwa pihaknya sudah menyerahkan laporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.

”Kasus ini sudah kami laporkan sejak Oktober 2024. Hal itu bisa dibuktikan dengan tanda terima aduan, dan kala itu sudah pernah gelar perkara. Bahkan, sudah ada wacana untuk pemanggilan ahli pidana. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya,” terang Toni, Rabu (10/9/2025).

Toni menyebut, jika pasal yang dilaporkan mencakup Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

”Bagaimana bisa, seorang pejabat yang sempat menjabat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kabupaten Pati beberapa hari lalu tidak becus mendidik guru dan siswa di Kabupaten Pati. Ironisnya, anaknya pun terjerat kasus bullying dan fitnah yang belum diselesaikan sampai sekarang,” tegas Toni. Rohman

Komentar

Tinggalkan Balasan