Cakranusantara.net, Pati || Tersangka Utomo sudah Tiga hari ditahan di Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) atas kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan terhadap Inisial Z, Rabu (10/9/2025).
Setelah menunggu beberapa waktu kapan Utomo yang semula Terlapor ditetapkan sebagai Tersangka dan agar segera ditahan, kini Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng resmi menahannya sejak Senin (8/9), setelah Utomo datang meyerahkan diri di Polda Jateng.
Dr. Nimerodi Gulo yang akrab disapa Bang Gulo, Kuasa Hukum korban (Z) yang di dampingi oleh timnya (Ababil dan Kristoni Duha) di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menyampaikan, bahwa pihaknya bersama dengan kliennya (Korban Z) datang memenuhi panggilan Penyidik guna memberikan keterangan tambahan.
“Kami bersama Kliennya beserta 3 (tiga) saksi fakta dalam peristiwa dugaan tindak pidana ini datang memenuhi panggilan dari Penyidik dalam rangka memberikan keterangan tambahan yang diperlukan Penyidik guna melengkapi berkas-berkas penyidikan pasca Tersangka Utomo ditetapkan dan ditahan sebagai Tersangka sejak Senin lalu,” papar Gulo.
Adapun kerugian yang dialami oleh Korban (Z) mencapai Rp 1,75 Milyar rupiah atau sebesar 25% saham kepemilikan kapal atas KM. Sampurna Jati Mandiri yang diakui Tersangka Utomo adalah miliknya.
“Sejak tahun 2016 hingga hari ini Korban (Z) sebagai salah satu pemilik saham kapal tersebut tidak pernah menerima hasil dari kapal itu. Bahkan parahnya lagi, ternyata kapal dimaksud sudah dijual tanpa sepengetahuan dan seizin Korban, serya hasil penjualannya pun tidak diberitahu apalagi diberikan kepada Korban sebagai salah satu pemegang saham kepemilikan KM. Sampurna Jati Mandiri,” terangnya.
“Akibat dari perbuatan pidana tersebut, Tersangka Utomo terancam pidana penjara maksimal 4 (tahun) penjara dan Utomo ini masuk dalam kategori Residivis yang nanti bisa mengakibatkan adanya alasan pemberat pidana/hukuman” tandas Dr. Nimerodi Gulo. Rohman
Komentar