Cakranusantara.net, Pati || Badan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Pati melakukan sosialisasi kepada para petani dan buruh tani tembakau penerima bantuan perlindungan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Aula Kantor Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Senin (22/09/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, S.H., M.M memaparkan, bahwa pihaknya telah mensosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan kartu BPJS.
“Tujuan digelontorkannya DBHCHT adalah untuk memberikan edukasi ke masyarakat, khususnya petani tembakau dan cengkeh terlindungi dari kecelakaan dan kematian. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) ini sangat penting. Tidak hanya bagi pekerja formal, tapi juga bagi pekerja informal,” paparnya.
Dana DBHCHT ini dalokasikan khusus untuk perlindungan buruh rokok, petani tembakau dan petani cengkeh. Selama tiga bulan kepesertaan sudah terbayarkan yakni mulai bulan Juli , Agustus , September berlaku sampai Desember 2025. Untuk jumlahnya, sekitar 2.874 untuk tahap pertama.
“Tahap kedua, di bulan Oktober, November dan Desember sekitar 3.000 an peserta, jadi jika di total keseluruhan hampir 6000 yang dibayarkan menggunakan DBHCHT. Dana cukai ini bagian dari hasil kerja petani dan buruh tani tembakau, maka dikembalikan lagi dalam bentuk Jamsostek,” terangnya.
Perlu diketahui, terkait santunan kecelakaan kerja dibayarkan sampai sembuh tidak ada batas, sedangkan santunan kematian sebesar Rp.42 juta, itu berlaku untuk kepesertaan setelah 3 bulan, kalo kurang 3 bulan hanya mendapatkan klaim biaya pemakaman sebesar Rp. 10 juta.
“Manfaat ini benar adanya. Meski tidak ada yang berharap terjadinya resiko, tapi dengan kemanfaatan ini kita banyak memberikan kemanfaatan pada masyarakat. Untuk kepesertaan Petani tembakau cengkeh dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) diikuti dari Kecamatan Gembong, Tlogowungu, Wedarijaksa dan Trangkil,” pungkasnya. Rohman
Komentar