Cakranusantara.net, Pati || Memberikan nomor telepon tanpa seizin dari pemiliknya dapat diancam dengan sejumlah Pasal. Yakni tentang Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang ITE, Minggu (21/9/2025).
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dimana Pasal ini memberikan jaminan perlindungan tentang data pribadi, termasuk nomor telepon, dan mengatur tentang hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam proses peradilan pidana.
Kemudian dalam Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam Pasal ini melarang penyebaran data pribadi seseorang tanpa izin, termasuk nomor telepon. Adapun ancaman hukumannya adalah :
- Pasal 32 Ayat 1 : Pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
- Pasal 32 Ayat 2 : Pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
- Pasal 32 Ayat 3 : Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
- Pasal 48 UU ITE : Pasal ini mengatur tentang jerat pidana bagi mereka yang melanggar Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3.
Hal yang perlu diingat, bahwa memberikan nomor telepon tanpa seizin dari pemiliknya bukan hanya melanggar masalah etika saja. Akan tetapi juga dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, biasakan terlebih dahulu meminta izin sebelum membagikan nomor telepon seseorang kepada orang lain.
Komentar