Cakranusantara.net, Pati || Senin, 6 Oktober 2025, Jaringan Masyarakat-Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) dan Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) mendatangi Kantor Bupati Pati mengirimkan surat permohonan audiensi.
Adapun tujuan audensi adalah untuk memastikan surat pernyataan tertulis terhadap tuntutan JM- PPK dan Germapun yang disampaikan saat memperingati Hari Tani Nasional pada tanggal 24 September 2025 yang lalu.
Adapun poin dalam tuntutan tersebut yaitu:
(1) Menuntut Bupati Pati untuk menutup aktivitas penambangan di Pegunungan Kendeng;
(2) Menuntut kepada Bupati Pati untuk membuat pernyataan tertulis terkait menghentikan rencana Pembangunan Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng;
(3) Menuntut kepada Bupati Pati untuk melakukan penghijauan di Pegunungan Kendeng sebagai upaya pelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana ekologis;
(4) Menuntut kepada Bupati Pati sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Tingkat Kabupaten untuk mengusulkan lahan nenek moyang petani Pundenrejo sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria;
Keempat tuntutan tersebut disampaikan oleh JM-PPK dan Germapun saat audensi dengan Bupati Pati dan dalam pertemuan tersebut akan mengkaji keempat tuntutan tersebut, dan berjanji akan memberikan keputusan dalam kurun waktu selama 14 hari.
Oleh karena itu, JM-PPK dan Germapun mengirimkan surat permohonan audiensi agar diterima pada tanggal 8 Oktober 2025 (lusa) di Pendopo Kabupaten Pati. Rohman
Komentar