oleh

Kasus Tipikor : Kades Kebonsawahan Juwana Dituntut Satu Tahun Penjara

Cakranusantara.net, Pati || Perkara yang menimpa Kepala Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah periode 2019-2024 yang diduga telah menilep pengelolaan Dana Desa hingga mencapai ratusan juta rupiah dituntut Satu Tahun Penjara, Jum’at (10/10/2025).

Kajari Pati, Sigid J. Pribadi, S.H., M.H. melalui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede, S.H., M.H, menyampaikan, bahwa penanganan perkara Kades Kebonsawahan, Sugiyono yang akrab disapa Yogi benar tersandung kasus Korupsi, dan sejauh ini penanganan perkaranya sudah masuk tahap penuntutan.

“Yogi saat ini sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama Satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002,” tegasnya saat ditemui diruang kerjanya bersama salah satu anggota Pidana Khusus.

Adapun penuntutan itu dengan bahan pertimbangan, karena yang bersangkutan telah memiliki itikad baik, yakni sudah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 303.425.950.

“Uangnya sudah dikembalikan, namun Yogi tetap harus dipidana atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana Korupsi (Tipikor) maka Kades itu dituntut minimal, dan tuntutan satu tahun itu sudah tidak bisa dikurangi lagi, misalnya diputuskan 10 bulan ataupun 11 bulan, sebeb ini sudah tuntutan minimal,” sambungnya.

Sebelumnya, pihaknya pada hari Selasa (3/62025), penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap Tersangka Yogi. Yang merupakan Kades Kebonsawahan.

“Kades itu diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam melakukan pengelolaan Dana Desa periode tahun 2022 dan 2023,” tulis Kasi Intel Kejari Pati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Via WhatsApp.

Kemudian pihaknya melakukan penahanan, terhitung sejak 3 Juni sampai dengan sekarang ini, yang telah dititipkan di Lapas Kelas II B Pati. Akibat kejadian itu, tersangka sebelumnya diduga keras telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

-Pasal 3 : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

-Pasal 18 : (1) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal yang diatur dalam Undang-undang ini, bagi terpidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a. Perampasan barang bergerak yang seluruhnya atau sebagian dipergunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;

b. Perampasan barang tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian dipergunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;

c. Pembayaran uang pengganti sejumlah harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;

d. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan;

e. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu.

Pasal 3 jo Pasal 18 bertujuan untuk memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera bagi mereka yang ingin melakukan korupsi. Selain itu, pasal-pasal ini juga bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi. Rohman

Baca Juga : Tilep Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades Kebonsawahan Juwana Ditahan Kejari Pati

Komentar

Tinggalkan Balasan