oleh

Pengembalian Uang Hasil Korupsi Tidak Menghapus Pidana

Cakranusantara.net, Pati || Pengembalian uang atau ganti rugi tidak menghapus pidana dalam tindak pidana korupsi. Hal ini sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam putusan pengadilan, pengembalian uang dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menentukan hukuman, tetapi tidak dapat menghapuskan pidana yang telah dijatuhkan.

Pengembalian uang lebih bersifat sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi. Sedangkan pidana itu sendiri bertujuan untuk memberikan sanksi dan efek jera bagi pelaku.

Jadi, meskipun pelaku korupsi mengembalikan uang yang telah dikorupsi, mereka tetap harus menjalani hukuman pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang menyatakan bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3

Pasal 2 : ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

ayat (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Tujuan Pasal 4 untuk memastikan bahwa pelaku korupsi tetap bertanggung jawab atas perbuatannya dan tidak dapat menghindari hukuman dengan hanya mengembalikan uang yang dikorupsi. Pengembalian uang dapat menjadi salah satu faktor untuk meringankan hukuman, tidak menghapuskan pidana. Rohman

Baca Juga : Kasus Tipikor : Kades Tlogosari Tlogowungu Terancam 4 Hingga 20 Tahun Penjara

Baca Juga : Kasus Tipikor : Kades Kebonsawahan Juwana Dituntut Satu Tahun Penjara

Komentar

Tinggalkan Balasan