Cakranusantara.net, Pati || Darsono, Kuasa Hukum terdakwa Anifah mengajukan pembelaan (Pledoi) setelah pembacaan tuntutan dan dituntut selama Empat tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas kasus dugaan penipuan,” Senin (13/10/2025).
Setelah menghadirkan puluhan Saksi pada persidangan beberapa waktu yang lalu terdakwa Anifah dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN Pti dinilai melanggar pasal 378 sehingga dituntut selama Empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dr. Teguh Hartono, S.H. M.H., kuasa hukum korban Nurwiyanti yang akrab disapa Wiwit menyampaikan, bahwa pada sidang kali ini adalah Pembelaan (Pledoi) dari Kuasa Hukum Anifah setebal 29 halaman setelah dibacakan tuntutan kemarin. Karena dirasa ancamannya memberatkan kliennya.
“Dari kuasa Hukum terdakwa jika dicermati dia itu meyakini perkara ini akan diarahkan ke perkara perdata. Namun kami tetap berkeyakinan bahwa perkara ini adalah Pidana sebagaimana disampaikan oleh Saksi Ahli dari UGM, yakni pak Akbar,” terang Dr. Teguh Hartono.
Baca Juga : Terdakwa Anifah Kasus Penipuan Dituntut Empat Tahun Penjara Oleh JPU
Menilik pada sidang sebelumnya, Jaksa beranggapan jika terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan tidak ada hal yang bisa meringankan perbuatannya, sehingga Anifah harus dituntut selama Empat Tahun Penjara.
“Dr. Teguh Hartono mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut secara maksimal. Ia menilai jika Penuntut Umum sangat cermat dalam mengkonstruksikan tuntutan berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang telah dihadirkan 14 saksi termasuk Saksi Ahli,” pungkasnya. Rohman
Komentar