Cakranusantara.net, Pati || Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tidak merewes pengajuan Pledoi Kuasa Hukum Anifah dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN Pti, tuntutan masih tetap sama Empat tahun Penjara. Dr Teguh Hartono mengapresiasi kinerja Penuntut Umum,” Selasa (14/10/2025).
Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H, kuasa Hukum Korban Nurwiyanti yang akrab disapa Wiwit menuturkan, bahwa pada sidang kali ini adalah penyampaian Replik okeh Penuntut Umum terhadap Majelis Hakim di dalam persidangan. Pada intinya, Pledoi yang telah disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa Anifah dianggap tidak mendasar, sehingga tuntutan Penuntut Umum tetap pada tuntutan awal.
“Kami berpendapat, bahwa pledoi yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak berdasar, dan tidak dapat menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Dr.Teguh Hartono.
Baca Juga : Kuasa Hukum Anifah Mengajukan Pledoi Atas Kasus Dugaan Penipuan
JPU beranggapan, jika terdakwa diduga telah melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada penipuan, termasuk memberikan janji-janji palsu kepada korban terkait investasi dengan total sebesar Rp 3,1 miliar, yang telah digunakan dengan tidak semestinya.
“Dalam replik, JPU menanggapi beberapa poin pledoi, diantaranya, terdakwa dinilai tidak relevan dengan pokok perkara. Penuntut Umum juga membantah klaim terdakwa yang menyatakan bahwa dirinya adalah korban dari keadaan dan tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana penipuan,” tutup Dr. Teguh Hartono. Rohman
Baca Juga : Terdakwa Anifah Kasus Penipuan Dituntut Empat Tahun Penjara Oleh JPU
Baca Juga : Sidang ke 11 : Anifah Akui Terima Uang 3,1 Milyar Untuk Investasi Jual Beli Ayam
Komentar