oleh

Uang 3,1 Miliar Rupiah Kena Tipu Anifah, Sidang Masuk Agenda Duplik

Cakranusantara.net, Pati || Sidang perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN Pti atas kasus dugaan penipuan senilai 3,1 miliar rupiah memasuki agenda pembacaan Duplik oleh penasihat hukum terdakwa di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati, Rabu (15/10/2025).

Penasehat hukum terdakwa membacakan Duplik sebagai tanggapan terhadap jawaban yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Pokok isinya tentang bantahan terhadap sejumlah poin-poin yang diajukan oleh jaksa, serta penegasan kembali terhadap posisi terdakwa dalam kasus ini.

Setelah pembacaan Duplik, Jaksa Penuntut Umum menanggapi, yang pada intinya JPU tetap pada tuntutan awal, meyakini bahwa terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan seperti yang didakwakan.

Poin-poin Tanggapan Penuntut Umum :

  •  Tetap meyakini bahwa terdakwa terbukti melakukan penipuan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
  •  Menolak alasan-alasan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
  •  Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Sudarsono, penasihat hukum terdakwa Anifah menyatakan, bahwa pihaknya optimis bahwa kliennya tidak bersalah, dan akan terus berupaya untuk membuktikan hal tersebut di persidangan.

Sementara itu, Danang Sefrianto, Jaksa Penuntut Umum menyatakan, bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menegakkan keadilan bagi Korban, dan memastikan jika pelaku tindak pidana benar-benar mendapatkan hukuman yang setimpal. Rohman

Baca Juga : JPU Tidak Merewes Pengajuan Pledoi Kuasa Hukum Anifah, Tuntutan Tetap Empat Tahun Penjara

Baca Juga : Kuasa Hukum Anifah Mengajukan Pledoi Atas Kasus Dugaan Penipuan

Baca Juga : Terdakwa Anifah Kasus Penipuan Dituntut Empat Tahun Penjara Oleh JPU

Baca Juga : Terdakwa Anifah Hadirkan Saksi Ahli Pidana Dari Universitas Undip

Komentar

Tinggalkan Balasan