Cakranusantara.net, Pati || Asumsi Penasihat Hukum terdakwa tidak direwes oleh Hakim. Setelah proses sidang Puluhan kali, akhirnya Anifah didakwa bersalah dan di Vonis Dua tahun penjara. Wiwit bakal mengajukan banding dan usut TPPUnya agar mendapatkan hukuman yang setimpal, Kamis (16/10/2025).
Dr. Teguh Hartono, S.H. M.H., Kuasa Hukum Korban Nurwiyanti yang akrab disapa Wiwit menyatakan, bahwa terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dengan oleh Majelis Hakim dan divonis hukuman Dua tahun penjara dan mengembalikan barang bukti kepada korban.
“Sebagaimana diketahui fakta-fakta di persidangan sebelumnya, terungkap bagaimana cara Terdakwa Anifah dalam melakukan penipuan dan/ atau penggelapan. Bermula pada 27 Maret 2023 Anifah meyakinkan korban di rumahnya, bahwa Terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dg PT RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5 sampai 7 persen,” papar Dr. Teguh Hartono.
Dengan tipu muslihatnya Anifah, Satu Tahun mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah. Ironisnya, di dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada Korban ternyata uang dari Saksi Korban sendiri. Uang Saksi Korban tidak dipergunakan utk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani alias Puput dengan dikenakan bunga sebesar 10 persen tanpa sepengetahuan Korban. Didapati pula, ternyata perusahaan Anifah fiktif. Yakni PT. PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.
“Kuasa Hukum Korban merasa prihatin, atas putusan tersebut yang dirasa belum memenuhi rasa keadilan untuk Bu Wiwit. Masih merasa sangat kecewa dengan putusan yang telah sama-sama kita dengarkan tadi. Karena tadinya kami sangat berharap dengan memberikan hukuman yang berat, dia akan memberikan manfaat bagi korban-korban Penipuan yang lain agar berani speak up menuntut keadilan. Karena dalam catatan kami, masih banyak korban lain yang enggan untuk memperjuangkan haknya, karena sudah apatis dengan penegakan hukumnya akan sulit meminta pertanggungjawaban kepada Terdakwa seperti ini,” keluhnya.
Namun demikian, kami tetap menghormati putusan Majelis Hakim karena biar bagaimanapun ini menyangkut “guilty or not guilty”, bersalah atau tidak bersalah. Dan tadi kita sudah mendapatkan putusan dari Majelis Hakim yang telah menyatakan bahwa Anifah secara sah dan meyakinkan Bersalah telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana Dakwaan Kedua dari JPU serta menjatuhkan pidana penjara selama Dua tahun penjara.
“Mengenai upaya hukum ke depan, kami berharap JPU melakukan banding atas putusan tersebut karena putusan yang dijatuhkan hanya separuh dari tuntutan JPU. Selain itu, kami akan melakukan gugatan ganti rugi secara perdata dan mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan terkait Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU), dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun Penjara, dan aset recovery yang bisa jadi akan memenuhi rasa keadilan untuk Bu Wiwit,” tegas Dr. Teguh Hartono. Rohman
Baca Juga : Uang 3,1 Miliar Rupiah Kena Tipu Anifah, Sidang Masuk Agenda Duplik
Baca Juga : Horee!!!!. Berasa Kebal Hukum, Akhirnya AH Ditahan di Rutan Setelah Menjadi Tahanan Kota
Komentar