Cakranusantara.net, Pati || Heboh di WA Grup terkait undangan klarifikasi yang telah dilayangkan dari pihak kepolisian kepada Cahaya Basuki yang akrab disapa Yayak Gundul atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Botok, Minggu (19/10/2025).
Undangan itu merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/499/IX/RES.1.14/2025/ Reskrim, tanggal 30 September 2025, yang di share oleh si Yayak Gundul sendiri di WA Grup dengan nama “Grup dengan nama Focus Group Discution” yang didalam grup itu ada sebanyak 324 anggota.
Dalam surat itu juga bertuliskan, sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada saudara bahwa Penyelidik Satreskrim Polresta Pati sedang melakukan penyelidikan sehubungan dengan laporan pengaduan Saudara Supriyono tanggal 25 September 2025 tentang dugaan terjadinya tindak pidana Fitnah atau pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong melalui media sosial (tiktok) yang diketahui pada hari Minggu, 21 September 2025 kurang lebih pukul 19.00 WIB di Posko Masyarakat Pati Bersatu di Simpang Lima Pati turut Kampung Kaborongan, Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Guna tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut, Yayak Gundul dimohon untuk hadir memberikan keterangan atau klarifikasi dengan menemui penyelidik Ipda Lilik Riyanto (Kanit Idik I Pidum Satreskrim Polresta Pati) atau Aiptu Fatchur Rozi pada hari Rabu (22 Oktober 2025), pukul 10.00 WIB mendatang.
Diharapkan bisa hadir tepat waktu dengan membawa Identitas Diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen terkait, serta dokumen pendukung lain yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana pada perkara tersebut. Rohman
Komentar