oleh

Kejari Kendal Musnahkan Belasan Gram Ganja dan Ratusan Ribu Sabu

Cakranusantara.net, Kendal || Kejaksaan Negeri Kendal, Rabu 19 November 2025 bertempat di halaman kantor setempat memusnahkan 17,07 gram ganja. Disamping itu 124,473 gram Shabu/ narkotika, 33,952 gram tembakau syntetis, 1.347 pil , pakaian dan senjata tajam.

Pemusnahan barang bukti tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Kendal.

Release yang diterima media ini menyebutkan pemusnahan barang bukti mencakup barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang telah diputuskan periode Juli-Oktober 2025.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kendal untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel” kata Ahmad Hajar Zunaidi Kepala Kejaksaan Negeri Kendal.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal Risky Fani Ardhiansyah melaporkan, seluruh barang yang dilakukan pemusnahan merupakan barang bukti dari total 41 perkara, meliputi 22 perkara narkotika, 2 perkara kesehatan/psikotropika, 2 perkara perlindungan anak, 6 perjudian dan 10 perkara lain.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti serta pemulihan aset negara.

Kejaksaan Negeri Kendal merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dengan adanya ini yang dilakukan bersama unsur penegak hukum diharapkan mampu meningkatkan sinergitas untuk memerangi kriminalitas.

Pemusnahan tersebut juga dihadiri dari unsur lain seperti dari Pengadilan, BNN, Kepolisian, dan seterusnya. Teguh

Komentar

Tinggalkan Balasan