oleh

Reformasi APH : Solidaritas Guru dan Empati Orang Tua Murid Menjadi Gratifikasi

Hukrim
Dr. Kurnia Zakaria : Reformasi APH, Solidaritas Guru dan Empati Orang Tua Murid Menjadi momok yang menakutkan dan menimbulkan Gratifikasi

Cakranusantara.net, Jakarta|| Tahun 2018 Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Faisal Tanjung (alumni SMA 1 Masamba Luwu Utara angkatan 2012 kelas XII IPS) atas informasi Feri (anggota LSM) seorang murid kelas XII Mipa1 SMA 1 Luwu Utara yang telah melaporkan ke Polisi terhadap Dua Guru SMA 1 Luwu Utara yaitu Rasnal sebagai Kepala Sekolah dan bapak Abdul Muis Bendahara Komite Sekolah yang diduga telah melakukan pungutan liar terhadap orang tua murid kelas X sampai kelas XII SMA 1 Luwu Utara sebesar Rp.20 ribu per murid per bulan (Tahun 2018-2021) untuk membayar honorarium 10 guru honorer selama 10 bulan dibayarkan lewat Bantuan Operasional sekolah (BOS) karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah disepakati oleh orang tua murid dalam Rapat Komite Sekolah yang dihadiri Wakil para Pengurus Komite Orang Tua Murid Tiap Kelas.

Kesepakatan sumbangan ini bersifat sukarela dan rasa empati bersama nasib 10 guru honorer (Risnawati dan kawan-kawan) yang belum mendapatkan honorarium mengajar walaupun hanya dibayar sekitar 500 ribu sampai 1 juta rupiah saja perbulan dilihat masa kerja pengabdiannnya.

Ternyata Faisal Tanjung (fb Awhy Ongki) (salah satu Pengurus DPC Gerakan Muda Nasionalis Indonesia GMNI Luwu Utara) yang tidak puas atas jawaban konfirmasi jawaban Rasnal dan Abdul Muis merasa tertantang untuk melaporkan hal ini ke polisi setelah “keinginannya” diabaikan.

Faisal Tanjung yang pernah berhasil membuat para Pimpinan KPUD Luwu Utara dianggap bersalah dan melanggar aturan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Luwu Utara oleh Bawasluda Luwu Utara, tentu saja melaporkan bahwa Rasnal dan Abdul Muis ke Polres Luwut dan Badan Inspektorat Pemkab Luwu Utara dengan dugaan telah menerima gratifikasi dan melakukan diskriminasi melarang murid yang tidak membayar akan dikenakan sanksi akademik.

Tanggal 15 Desember 2022 Rasnal dan Abdul Muis divonis bebas (Lepas dari Segala Tuntutan Hukum/Onstlag) oleh majelis hakim Tipikor PN Makassar Sulawesi Selatan. Dan pihak Kejaksaan Negeri Luwu Utara mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan divonis 1 tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.4265K/Pid.sus/2023 dan No.4999K/Pid.sus/2023 tanggal 26 September 2023 hingga keduanya dibebaskan tanggal 29 Agustus 2024 lalu.

Terpidana Rasnal dan Abdul Muis mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Tahun 2025 Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Pj Kepala BKD Sulawesi Selatan Erwin Sodding mengeluarkan SK Gubernur No.800.1.6.4/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 dan No.800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025 tentang PTDH ASN Rasnal dan Abdul Muis.

Rasnal setelah bebas sempat mengajar Bahasa Inggris tanpa gaji selama setahun lebih di SMA 3 Luwu Utara. Kamis dinihari tanggal 13 November 2025 di Bandara Halim Perdakusuma Cililitan Presiden Prabowo Subianto menandatangani Rehabilitasi Nama Baik dan Pengangkatan Kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai ASN guru di Luwu Utara setelah ramai diliput publik Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 12 November 2025 lalu.

Pengadilan Tipikor PN Makassar menerapkan ajaran “sifat melawan hukum materiil” dimana perbuatan Terdakwa melanggar hukum formil karena memungut uang dari orang tua murid tanpa dasar hukum, akan tetapi secara materiil perbuatan a quo memberikan honor dari sekolah itu perbuatan mulia karena 10 guru tidak mendapatkan bayaran honorarium sedangkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan hanya melihat Data Pokok Pendidikan belaka tanpa melihat di lapangan berapa orang Guru Honor yang belum dibayar upah mengajar di SMA Negeri di Provinsi Sulawesi Selatan terutama khususnya di Luwu Utara. Sehingga perbuatan terdakwa memberi manfaat keberlangsungan proses belajar mengajar di SMA 1 Luwu Utara dan sesuai Kepatutan dan Keadilan Perbuatan Terdakwa tidak tercela.

Sedangkan, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana karena sesuai aturan pidana dimana tidak boleh ada pemungutan uang dari orang tua murid untuk membayar honor guru honorer, sehingga kedua terdakwa divonis oleh Majelis Hakim Agung MA 1 (satu) tahun penjara dan segera ditahan. Dalam pertimbangan hukum sesuai tuntutan hukum kedua terdakwa tidak memberikan Laporan Keuangan Komite Sekolah secara Transparan dan tidak sampai dipungut hingga Tahun 2021. Perbuatan terdakwa dianggap Melawan Hukum.

Dapat ditarik ada hubungan antara dunia pendidikan dengan dunia pengawasan sosial masyarakat yaitu :

  1.  Sekolah harus transparansi dan akuntabilitas dalam penggalangan dana, iuran, terutama biaya operasional sekolah terutama membayar guru honorer dan perbaikan pembelian sarana prasarana prose belajar mengajar.
  2. LSM juga harus punya empati mungkin caranya salah tapi demi kepentingan murid dan memperlancar proses belajar mengajar dan jangan asal melapor tanpa tahu situasi dan kondisi munculnya kebijakan tersebut, bukan untuk cari popularitas dan kepentingan pribadi.
  3. Regulasi seharusnya tidak bersifat kaku tapi harus fleksibel karena yang membuat regulasi bukan orang dilapangan dan bersosialisasi dengan pengguna.
  4. Guru masih banyak yang honorer dan bersifat pengabdian, sekolah bagus mahal tapi gaji guru tidak sesuai padahal guru lebih dari orang tua dirumah.
  5. Mental dan karakter murid Gen Z berbeda dengan generasi Gen Y dan Gen Millenial.
  6. Murid sekarang tidak peduli dengan guru dan susahnya orang tua.
  7. Murid sekarang berani tapi minim sopan santun dan pemarah dan tidak bisa disakiti apalgi dikasari tapi mudah melakukan kekerasan , mudah galau dan putus asa.
  8. LSM harus berfokus sebagai pengawas bukan sebagai Hantu sekaligus monster para pejabat dan pimpinan lembaga negara.
  9. Ingat Ilmu tanpa Akhlak akan hampa hidupmu dan menjadi permainan dunia internet (media sosial) dan Ilmu Teknologi (AI).
  10. LSM bukan sebagai Pengawas belaka tetapi juga sebagai pemberi Solusi Masalah dan Penyampai Amanat Penderitaan Rakyat.
  11. Kiprah LSM tergantung denga Ketuanya “Show Of Force” Sendirian atau Tim.
  12. Hukum jangan hanya bicara Kepastian tapi juga Keadilan Masyarakat dan Manfaat bagi Bangsa dan Negara.
  13. Semua permasalahan diselesaikan dulu dengan cara Musyawarah dan Mediasi.
  14. Hakim itu Wakil Tuhan apalagi Hakim Agung jangan berpikiran kejar target kasus perkara diputus.

Komentar

Tinggalkan Balasan