
Cakranusantara.net, Pati || Gemparkan Jagad Maya, Gunretno dari salah satu Aktivis Gunung Kendeng mendapatkan pembelaan Aktivis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lantaran, mendadak viral surat undangan wawancara klarifikasi dari Dirreskrimsus, Polda Jateng tertanggal 28 November 2025 dengan dalih telah merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin.
Dimana dalam Rujukan surat itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Selain itu, juga menindaklanjuti Laporan Informasi Nomor: LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 18 November 2025 terkait Surat Pengaduan Didik Setiyo Utomo tanggal 5 November 2025 perihal pengaduan menghalang-halangi Kegiatan Usaha Pertambangan yang memiliki izin, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/311/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 25 November 2025, dan Surat Tugas Penyelidikan Perintah SP.Gas.Lidik/846/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 25 November 2025. Nomor.
Joko Sutrisno, S.H Aktivis NKRI menyatakan siap untuk membela Gunretno yang dinilai telah memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup di wilayah Gunung Kendeng yang terletak di Kabupaten Pati. Berdasarkan Surat Kepolisian bernomor B/26/0/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus yang ditangani oleh Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng.
“Pihaknya, bakal membela dan membantu secara sukarela terhadap saudara kita Gunretno apabila dibutuhkan. Karena dia diundang oleh pihak kepolisian atas dugaan Tindak Pidana merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang terjadi di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo,” paparnya.
“Atas peristiwa yang telah menimpa Gunretno, Joko Sutrisno juga menegaskan bakal mengajukan Judisial Review ke Mahkamah Konstitusi atas laporan Informasi Nomor: LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 18 November 2025, terkait Surat aduan dari Didik Setiyo Utomo perihal pengaduan menghalang-halangi Kegiatan Usaha Pertambangan yang memiliki izin,” pungkasnya, Rabu (3/12/2025) malam. Rohman







Komentar