oleh

Perkara Nomor 58/Pdt.G/PN Pti Masuk Tahap Penyerahan Barang Bukti Tergugat

Cakranusantara.net, Pati || Sidang perdata perkara Nomor 58/Pdt.G/PN Pti antara Utomo dan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah kembali digelar di Ruang Sidang Cakra, masuk tahap penyerahan barang bukti dari pihak Tergugat, Selasa (2/12/2025).

Dr. Nimerodi Gulo, S.H., M.H saat diwawancarai mengatakan, bahwa kita kali ini menghadiri sidang untuk menyerahkan barang bukti di persidangan. Bukti yang diajukan oleh penggugat diduga bukti palsu, yang sama sekali tidak dikatakan oleh berbuat satu berupa dokumen tulisan.

“Menurutnya, dokumen yang kita jadikan bukti di Polda itu sudah tidak berlaku lagi. Bahwa, bukti yang diajukan penggugat itu adalah bukti palsu, hal ini bisa dikonfirmasi dengan tanda tangan yang ada di dokumentasi tergugat dan yang diajukan oleh penggugat,” terangnya.

Yang kedua, kita mengajukan foto kopi yang aslinya sudah disita oleh penyidik, dan sekarang sudah disidangkan di pengadilan, sehingga aslinya saat ini sudah ada di pengadilan.

“Akan tetapi, meskipun yang asli sudah disita oleh pihak penyidik atau Kepolisian. Artinya, foto kopi sama seperti dengan aslinya,” pungkasnya. Rohman

Komentar

Tinggalkan Balasan