oleh

Utomo Vs Zanna : 10 Saksi Dihadirkan, Sidang Hingga Lima Jam

 Cakranusantara.net, Pati || Sidang dugaan penipuan atau penggelapan perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti dengan Terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin di Pengadilan Negeri Pati Kelas 1A kembali digelar.

Agenda sidang masuk pada tahap Pemeriksaan para saksi, ada sebanyak 8 saksi yang dihadirkan dalam sidang ke-lima tersebut, dan memakan waktu hingga 5 jam. Ridwan salah satu saksi dari korban sempat gusar saat dikatain ‘wong ndeso’ oleh PH Terdakwa, Selasa (23/12/2025).

Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau yang akrab disapa Zana hadir 5 orang. Sedangkan saksi dari pihak Terdakwa hadir 5 orang namun 2 orang mengundurkan diri.

Pemeriksaan saksi oleh majelis hakim yang diwarnai pertanyaan dari JPU dan PH Terdakwa secara marathon satu per satu hingga memakan waktu lima jam.

Berbagai pertanyaan dilontarkan secara bergantian oleh JPU dan PH Terdakwa kepada saksi yang diperiksa satu per satu. Pada giliran Ridwan saksi korban saat ditanya PH ada perkataan ndeso nampak gusar.

“Saat di kapal Sampurna Jati Mandiri apakah saksi tidak membuat dokumentasi, biasanya wong ndeso kan berfoto-foto saat di tempat baru?.”

Ridwan asli putra Banjar, Jawa Barat yang juga menantu Zana dengan gusar menjawab bahwa dirinya tidak ndeso ndeso amat.

” Saya tidak ndeso-ndeso amat kali pak pengacara”, disusul suara riuh pengunjung dari pihak korban, “Biar ndeso juga sering ke luar negeri dan ke mana-mana”.

Kepada wartawan kuasa hukum korban Dr. Nimerodin Gulo usai sidang mengatakan, bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan di pengadilan tak terbantahkan.

“Bukti menunjukkan bahwa Bu Siti Fatimah telah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar 750 juta kepada Tomo, yang ditulis dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa,” ungkap lelaki yang akrab dipanggil bang Gule.

“Tidak hanya itu, ada juga bukti percakapan melalui WhatsApp selama 1 tahun berikutnya yang membenarkan kesepakatan tersebut, ditambah dengan catatan tulisan tangan Tomo yang menyatakan bahwa saham kepemilikan penuh Perusahaan Jati Mandiri akan dinotarisasi, ” Imbuhnya.

Mengenai saksi istri Utomo yang diajukan pihak terdakwa, Gule menjelaskan bahwa meskipun saksi tersebut masih bisa didengar keterangannya, kekuatan pembuktiannya lebih lemah karena hubungan keluarga yang dekat.

“Hakim akan mempertimbangkannya secara kritis bersama bukti-bukti objektif yang lain,” katanya.

Gule menuturkan, Selama pemeriksaan majelis hakim menanyakan poin-poin inti: apakah uang telah diserahkan, apakah dikembalikan, apakah kapal telah dijual, dan apakah hasil penjualan diberikan. Semua jawaban menunjukkan bahwa janji Tomo tidak ditepati,” ungkap Gule dengan keyakinan bahwa kasus ini memiliki peluang 99% untuk masuk ke putusan pidana.

“Meskipun Tomo membantah tuduhan, pihaknya tidak mampu memberikan bantahan secara dokumenter, sementara bukti yang diajukan oleh JPU dianggap kuat dan tidak bisa dibantah semata-mata oleh terdakwa,” tandas Gulo.

Komentar

Tinggalkan Balasan