
Cakranusantara.net, Pati || Pembenahan infrastruktur sangat penting dan vital untuk sarana dan prasarana desa, apalagi dengan adanya dana desa yang cukup besar untuk kemajuan pembangunan perdesaan.
Namun pada proyek di jalan poros desa (rabat beton) Bendar kec. Juwana kabupaten Pati senilai 121 juta sekian, setelah ada penguran PPN/PPH kontrator hanya mendapatkan pekerjaan senilai seratus empat juta rupiah (Rp 104 juta) di RT 03 RW 02 desa Bendar pada tanggal 23 september – 27 september 2025 yang dikerjaan oleh subkon sampai hari belum dilunasi oleh pihak pemdes Bendar,” jelas Imam Prasetyo (subkon).
Saat dimediasi dirumah Kades Bendar, Sutopo pada 13 oktober 2025 pukul 07.30 wib. Dalam kesempatan itu, ikut hadir Sekdes Lin Novitasari, kontraktor inisial AS, serta subkon. Namun masih menemui jalan buntu belum menemukan titik temu.
Pihak pemdes yang diwakili oleh Sekdes menyatakan sudah menyerahkan sejumlah uang sesuai pekerjaan anggaran Rp. 104 juta ke Kades Sutopo untuk pelunasan pekerjaan rabat beton itu,” sudah saya lunasi katanya.
Uang tersebut kemudian diserahkan ke kontraktor inisial DA yang kemudian diserahkan ke subkon senilai 60 juta rupiah yang seharusnya genap 104 juta namun ada kekurangan sekitar 44 juta rupiah. Ironisnya, hingga hari ini belum terbayar lunas ke pihak subkon.
Ada indikasi permainan uang yang dipakai oleh Sutopo dan DA, hal itu dibuktikan dengan adanya saling lempar permasalahan. Oleh Kades mengaku bahwa uang tersebut telah dilunasi oleh bendahara desa yang diserahkan ke Kades. Kemudian uang tersebut diserahkan ke pihak DA, namun uang hanya sampai ke subkon 60 juta rupiah, lalu kemana sisa uang 44 juta yang sampai hari belum ada kejelasan dari Kades dan Kontrator itu.

Karena ada kejanggalan dan pemanfaatan uang senilai 44 juta entah lari kemana yang bersumber dari dana desa tersebut jelas ada indikasi penipuan dan penggelapan. Subkon yang sampai hari ini ditagih oleh pemilik semen curah (Ebenhazer) PT. Perisai Batu Penjuru, material dan kuli sampai hari ini belum lunas, tidak ada itikat baik dari benak Kades Bendar dan DA hingga berganti tahun.
Pihak subkon pada Minggu, 4 januari 2026 akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum, yang sudah melaporkan Kades Bendar Sutopo ke Polsek Juwana yang diterima oleh penyidik Aipda Marga Adi W (Banit Reskrim Polsek Juwana, Polresta Pati dan pada hari ini kamis, 19 februari 2026 telah dilakukan pemanggilan saksi saksi, yang selanjutkan terlapor akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sesuai pasal 392 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. RW







Komentar