
Pati – Cakranusantara.net | Kepala Desa (Kades) Wonorejo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati Diduga Embat Uang hasil Sewa Bondo Deso (Bengkok) milik eks Staf Administrasi dan Umum, Jum’at (27/08/2021).
Kades Wonorejo,Suyikno, S,E,. yang sudah menjabat dua periode ‘menang di pilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2021-2027’ ini, Disinyalir telah menyelewengkan hasil Sewa Bondo Deso (Bengkok eks Staf Administrasi dan Umum),yang ber Nomor. Persil 24, Luas kurang lebih 1.40 Ha. saat ini dalam pembahasan dan pengawasan BPD, tertulis dalam banner tersebut.
Berdasarkan keterangan narasumber innesial WA (L) banyak warga Wonorejo yang mempertanyakan akan adanya Banner yang dipasang di kawasan Bondo Deso milik eks Staf Administrasi dan Umum tersebut, karena Staf Administrasi dan Umum tersebut sudah meninggal Dunia,”tuturnya.
Tanah Bondo Deso milik eks Staf Administrasi dan umum itu telah di sewakan kepada salah satu warga, serta bukti kwitansi penyewaan senilai Rp. 40.000.000,00.-(Empat puluh juta rupiah) selama dua tahun, mulai di garap tahun 2021 sampai dengan akhir tahun 2022 dan awal tahun 2023 sudah kembali,tanah tersebut di sewakan kepada warga, Jamin,”tambahnya.
Ketika awak media klarifikasi terkait kebenaran hal tersebut ke ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Yono melalui Via WhatsApp menyampaikan, jika hal tersebut sudah jadi berita terus mas,Sudah di buat berita ini yang tahu sembari mengirimkan nomer phone warga setempat,dan berita,”tulisnya.
Kemudian awak media klarifikasi terkait kebenaran tersebut ke warga melalui via phone WhatsApp menyampaikan,adanya pemasangan banner tersebut di karenakan Kades saat menyewakan tanah bengkok tersebut tidak transparan dan tidak di dasari dengan musyawarah Desa (Musdes) terlebih dahulu,”terangnya.
Sementara itu hasil sewa tanah bengkok tersebut tidak jelas kegunaanya, apalagi hasil Sewa tanah tersebut tidak di masukan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sudah jelas aturanya,”tambahnya.
Sampai berita ini diterbitkan karna Kades Wonorejo saat di Klarifikasi melalui pesan WhatsApp belum ada balasan hingga 1×24 Jam, dihubungi Phone Via WhatsApp juga tidak diangkat.
Dengan Demikian kami (Media) berharap kepada pemerintah daerah (Pemda) Pati, Bupati Pati maupun Camat Tlogowungu bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari TNI-POLRI dan juga Kejaksaan Negeri Pati berkenan menegur Kades Wonorejo,Suyikno agar hal yang serupa tidak terulang kembali, karena Bondo Deso (Bengkok eks Staf Administrasi dan Umum bukan Bengkok Kades) dan/ atau bukan merupakan warisan yang bisa disewakan seenaknya, karena bengkok tersebut bukan haknya, maka patut Diduga Kades Wonorejo, Suyikno merasa masih kurang luas bengkoknya, sehingga masih menyewakan Bengkok eks Staf Administrasi dan Umum untuk kepentingan Pribadi.
(Red)
Komentar